Sempat Kabur, Mobil Pembawa 710 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai di Tol Cirebon

4 hours ago 5

Bea Cukai menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Plumbon, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025).

Foto: bea cukai

Bea Cukai menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Purwakarta menggagalkan upaya peredaran 710 ribu batang rokok ilegal yang tak dilekati pita cukai. Aksi penindakan di wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Meirna Nurdini menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya.

Yakni mengenai adanya pengangkutan rokok ilegal yang akan melintas menggunakan mobil penumpang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli dan pemantauan intensif di wilayah yang dicurigai sebagai jalur lintasan.

Target akhirnya teridentifikasi, tetapi saat petugas berusaha menghentikan kendaraan, sopir mobil target melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya tim gabungan mampu menghentikan laju kendaraan pelaku di ruas Tol Palimanan-Kanci Km 194, wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon.

“Saat pemeriksaan, kami menemukan 710.200 batang rokok ilegal yang tak dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.054.647.000, dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 529.809.200,” jelas Meirna dalam keterangan Senin (19/5/2025).

Kini seluruh barang bukti beserta sopir kendaraan langsung diamankan dan dibawa Kanwil Bea Cukai Jawa Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 UU Cukai, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun individu yang masih mencoba mengedarkan barang kena cukai ilegal.

“Kami menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Meirna.

Read Entire Article
Politics | | | |