Ekosistem Ekonomi Syariah Butuh Political Will Eksekutif dan Legislatif

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pengembangan dan penguatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terus digulirkan dengan memperluas pangsa pasar yang hingga saat ini masih minim. Namun, upaya itu disinyalir hanya akan menciptakan hasil yang stagnan atau bahkan mundur jika political will dari pemerintah tak optimal. Tak hanya pemerintah, political will dari lembaga-lembaga Islam juga dibutuhkan.

“Ekonomi syariah di Indonesia ini besar di wacana, kecil di dampak. Karena kita belum bisa memisahkan apa sih masalah yang ada di masyarakat dengan ekonomi syariah,” ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah yang juga Sekretaris Jenderal DPP Dosen Indonesia Mohammad Nur Rianto Al Arif dalam agenda Investor Daily Round Table bertema ‘Ekonomi Syariah: Pilar Stabilitas Ekonomi’ di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Arif menerangkan, mengenai regulasi, sebenarnya secara umum sudah ada banyak regulasi yang mengatur tentang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Namun, masih bersifat parsial, belum menjadi satu kesatuan yang utuh dan mengatur keseluruhan ekosistem syariah.

Meskipun isu ekonomi syariah sudah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), implementasi teknisnya masih menjadi pekerjaan rumah besar. Sedangkan RPJMN hanya sebatas guidance.

“Kalau bicara regulasi dan segala macam, kita harus bicara dalam konsep yang utuh dan komprehensif. Ini PR kita. Memang sekarang sudah masuk ke RPJMN, cuma PR berikutnya turun ke RPJMD enggak? Lebih penting lagi, turun nggak jadi policy yang lebih teknis?” ujarnya.

Secara kelembagaan, kementerian/lembaga (K/L) dinilai harus saling bersinergi. Ia mencontohkan, tidak mungkin Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berjalan sendirian dalam upaya menciptakan ekosistem halal. Ketika hendak mengekspor produk halal, perlu andil Kementerian Perdagangan. Adapun ketika bicara soal investor, kaitannya dengan Kementerian Investasi.

“Ini harus ekosistem. Tapi yang paling utama adalah bagaimana ekonomi dan keuangan syariah itu bisa menjawab kebutuhan di sektor riil,” terangnya.

Saat ini sebenarnya telah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah yang digadang-gadang menjadi beleid yang menguatkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah secara lebih komprehensif (tidak parsial). Namun, RUU Ekonomi Syariah tidak diprioritaskan pemerintah dalam dua tahun ke depan melalui Prolegnas prioritas 2026—2027. Sehingga, kemungkinan RUU tersebut baru akan diprioritaskan pada 2028—2029 ketika masa kepemimpinan Presiden Prabowo rampung.

“RUU ekonomi syariah kalau bisa didorong dengan melakukan kodifikasi. Mungkin dari sisi regulasi akan lebih berdampak sehingga bisa turun ke level Peraturan Pemerintah, turun ke level Peraturan Menteri, sesuai dengan bidangnya masing-masing,” ujarnya.

“Tapi ini kan butuh dukungan politik atau political will, tidak hanya dari eksekutif tetapi juga dari legislatif,” terangnya.

Hingga saat ini, pangsa pasar keuangan syariah secara umum baru mencapai sekitar 10—11 persen dari total pangsa pasar nasional. Perbankan syariah sendiri baru mencapai 7 persen pangsa pasarnya. Jika ada political will yang kuat dari pemerintah, angka pangsa pasar perbankan syariah dan/atau secara umum untuk keuangan syariah akan bisa terdongkrak.

Read Entire Article
Politics | | | |