REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, Hotman Paris Hutapea, mengatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Setiawan dan Kurniawan dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Sudah pasti banding," ujar Hotman saat mendampingi kedua kliennya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).
Menurut Hotman, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang salah total. Dia mengatakan, selama persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tak menghadirkan saksi untuk menyatakan apakah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sritex sah atau tidak.
"Padahal PKPU itu sudah sah, sudah diputuskan oleh enam hakim agung, majelis kasasi, sampai PK. Dan juga kepailitannya pun sudah diputuskan sah. Jadi itu (vonis) total salah," kata Hotman.
"Sampai hari ini PKPU-nya sah dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kami bilang bolak-balik, ini dakwaan korupsi prematur, belum waktunya," tambah Hotman.
Hotman pun merespons soal pemalsuan laporan keuangan Sritex oleh Lukminto bersaudara agar perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank Jabar, dan Bank DKI. "Dibahas katanya laporan keuangannya di April 2019 direkayasa. Orang OJK, saksi-saksi mengatakan, kalau asetnya memang besar, kalaupun ada masalah di rekening lain, enggak apa-apa," ucapnya.
Menurut Hotman, pada 2019, kredit yang dicairkan untuk Sritex hanya Rp2 miliar, yakni dari Bank Jateng. Dia berpendapat, nilai kredit tersebut sangat kecil jika dibandingkan aset Sritex. "Asetnya puluhan triliun. Depositonya saja 70 juta dolar," katanya.
Hotman mengatakan, khusus Bank Jateng, Sritex telah mengajukan 50 kali kredit dan seluruhnya berhasil dilunasi. "Jadi kalau orang meminjam 50 kali lunas semuanya, di mana unsur iktikad jahat?" ujar Hotman.
"Jadi kesalahan putusan itu adalah, di awal dia bahas tentang neraca April 2019 yang lunas 50 kali, tapi yang dipakai adalah kredit di tahun 2021. Kan enggak ada kaitan," tambah Hotman.
Vonis

3 hours ago
5
















































