BEI Bekukan 38 Saham yang tak Penuhi Aturan Free Float

4 days ago 8

Sabtu 31 Jan 2026 16:04 WIB

Sanksi dijatuhkan usai emiten tidak memenuhi ketentuan hingga akhir masa pemantauan.

Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan data pergerakan  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 29/1/2026). IHSG pada sesi pertama kembali mengalami penghentian sementara perdagangan atau trading halt pada pukul 09.30 WIB namun mampu memangkas koreksi pada akhir sesi satu. IHSG tengah hari terperosok 492 poin atau ambles 5,91% ke level 7.828,47. Tekanan IHSG hari ini masih disebabkan Tekanan IHSG hari ini masih dibayangi oleh sentimen dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti kekhawatiran investor global terhadap transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia. Sebanyak 720 saham turun, 65 naik, dan 22 tidak bergerak. Nilai transaksi mencapai Rp 32,75 triliun, melibatkan 42,91 miliar saham dalam 2,55 juta kali transaksi.

Foto: Republika/Thoudy Badai

Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan data pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 29/1/2026). IHSG pada sesi pertama kembali mengalami penghentian sementara perdagangan atau trading halt pada pukul 09.30 WIB namun mampu memangkas koreksi pada akhir sesi satu. IHSG tengah hari terperosok 492 poin atau ambles 5,91% ke level 7.828,47. Tekanan IHSG hari ini masih disebabkan Tekanan IHSG hari ini masih dibayangi oleh sentimen dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti kekhawatiran investor global terhadap transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia. Sebanyak 720 saham turun, 65 naik, dan 22 tidak bergerak. Nilai transaksi mencapai Rp 32,75 triliun, melibatkan 42,91 miliar saham dalam 2,55 juta kali transaksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 38 perusahaan tercatat disuspensi perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena belum memenuhi ketentuan free float hingga batas waktu 31 Desember 2025. Dalam pengumuman tertanggal 30 Januari 2026, BEI menyatakan penghentian sementara perdagangan dilakukan setelah emiten-emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A, khususnya Pasal V.1.1 dan/atau V.1.2 terkait jumlah saham yang dimiliki publik.

“Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut yang dikutip Sabtu (31/1/2026).

Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga akhir masa pemantauan, Bursa memutuskan untuk melanjutkan sanksi berupa suspensi perdagangan efek.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa mengenakan sanksi suspensi efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” tulis BEI.

Berikut daftar lengkap 38 perusahaan tercatat yang dikenai suspensi karena belum memenuhi ketentuan free float:

  1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)

  2. CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)

  3. COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)

  4. DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)

  5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)

  6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)

  7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)

  8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)

  9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)

  10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)

  11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)

  12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)

  13. KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)

  14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)

  15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)

  16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)

  17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)

  18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)

  19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)

  20. MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)

  21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)

  22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)

  23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)

  24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)

  25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)

  26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)

  27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)

  28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)

  29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)

  30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)

  31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)

  32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)

  33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)

  34. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)

  35. TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)

  36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)

  37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)

  38. WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai).

Berita Lainnya

Read Entire Article
Politics | | | |