Agar Bulan Wakaf Nasional tak Berhenti Sebagai Seremoni

7 hours ago 17

Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2026 tentang Bulan Wakaf Nasional merupakan kabar baik bagi ekosistem perwakafan Indonesia.

Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan bulan Muharam pada setiap tahun Hijriah sebagai Bulan Wakaf Nasional. Keputusan ini patut diapresiasi karena memberi panggung resmi bagi wakaf sebagai salah satu instrumen penting dalam pembangunan sosial-ekonomi umat.

Namun, apresiasi terbaik terhadap KMA ini bukan hanya dengan menyambutnya secara seremonial. Apresiasi terbaik adalah memastikan Bulan Wakaf Nasional benar-benar menjadi momentum transformasi.

Sebab, tantangan terbesar wakaf Indonesia hari ini bukan semata pada kurangnya potensi, melainkan kemampuan mengubah potensi besar itu menjadi kekuatan nyata yang terukur, produktif, dan berdampak luas bagi masyarakat. Selama ini wakaf sering disebut sebagai raksasa tidur. Ungkapan itu benar tetapi sekaligus menjadi kritik bagi kita semua.

Jika wakaf terus-menerus disebut memiliki potensi besar, tetapi belum optimal dalam menghadirkan kesejahteraan publik, berarti ada persoalan serius pada tata kelola, kelembagaan, literasi, kapasitas nazhir, legalitas aset, model bisnis, dan akuntabilitas.

Karena itu, Bulan Wakaf Nasional seharusnya tidak dipahami sebagai bulan perayaan, tetapi sebagai bulan pembenahan.

KMA ini memiliki arah yang tepat. Di dalamnya ditegaskan Bulan Wakaf Nasional dilaksanakan untuk meningkatkan tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah; meningkatkan partisipasi umat; memperkuat profesionalitas nazhir; mendorong pengembangan wakaf produktif; meningkatkan literasi dan edukasi wakaf; serta memperluas kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, lembaga wakaf, dunia usaha, dan masyarakat.

Rumusan ini kuat. Tetapi rumusan yang kuat akan kehilangan makna jika tidak diikuti eksekusi yang kuat. Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Bulan Wakaf Nasional tidak boleh berhenti pada spanduk, seminar, seremoni pembukaan, foto bersama, dan unggahan media sosial.

Semua itu boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menjadi inti gerakan. Inti gerakan wakaf adalah perubahan nyata, aset wakaf semakin aman, nazhir semakin profesional, literasi masyarakat semakin luas, wakaf uang semakin dipercaya, wakaf produktif semakin tumbuh, dan manfaat wakaf semakin dirasakan oleh masyarakat.

Langkah berikut penting dilakukan. Pertama, Bulan Wakaf Nasional harus menjadi momentum besar untuk memperbaiki literasi wakaf. Sampai hari ini, sebagian masyarakat masih memahami wakaf secara terbatas. Wakaf sering diidentikkan dengan tanah untuk masjid, makam, atau madrasah. Pemahaman ini tidak salah, tetapi belum lengkap.

Wakaf sesungguhnya jauh lebih luas. Wakaf dapat berupa uang, aset bergerak, surat berharga syariah, kebun produktif, gedung komersial, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, bahkan proyek lingkungan dan ketahanan pangan.

Literasi wakaf tidak boleh berhenti pada pengenalan istilah. Literasi wakaf harus mengubah cara pandang masyarakat. Umat perlu memahami bahwa wakaf bukan sekadar ibadah memberi, tetapi juga strategi membangun kebermanfaatan jangka panjang.

Wakaf mengubah harta pribadi menjadi manfaat publik. Wakaf mengubah aset diam menjadi aset produktif. Wakaf mengubah kesalehan individual menjadi kemaslahatan sosial. Di titik inilah wakaf menjadi sangat relevan bagi agenda keadilan ekonomi.

Kedua, profesionalisasi nazhir harus diletakkan sebagai agenda utama. Masa depan wakaf Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas nazhir. Nazhir bukan sekadar penjaga aset, pengurus sertifikat, atau penerima amanah secara administratif.

Nazhir adalah manajer investasi amanah umat. Ia harus memiliki integritas, kompetensi, kemampuan manajerial, pemahaman hukum, kecakapan bisnis, penguasaan teknologi, kepekaan sosial, serta komitmen kuat terhadap prinsip syariah.

Karena itu, sertifikasi dan pembinaan nazhir sebagaimana disebutkan dalam KMA harus dijalankan secara serius. Sertifikasi jangan menjadi formalitas. Ia harus menjadi instrumen peningkatan mutu. Pembinaan jangan hanya berupa pelatihan sesaat.

Ia harus dilakukan berkelanjutan, berbasis kebutuhan lapangan, dan terukur hasilnya. Nazhir kecil di daerah membutuhkan pendampingan praktis. Nazhir besar membutuhkan penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan investasi syariah, digitalisasi, dan akuntabilitas publik.

Ketiga, legalisasi dan pengamanan aset wakaf harus dipercepat. Salah satu persoalan klasik wakaf adalah masih banyaknya aset yang belum tertata secara hukum dan administrasi. Ada tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Ada aset wakaf yang belum terdokumentasi dengan baik. Ada pula aset yang rawan sengketa karena lemahnya bukti legalitas. Jika masalah dasar ini tidak diselesaikan, maka pengembangan wakaf produktif akan selalu menghadapi hambatan serius.

Gerakan sertifikasi tanah wakaf yang tercantum dalam KMA harus diterjemahkan menjadi program nasional yang konkret. Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, organisasi masyarakat Islam, perguruan tinggi, dan para nazhir perlu membangun kerja bersama yang terukur.

Targetnya harus jelas, berapa aset wakaf yang dipetakan, berapa yang disertifikasi, berapa yang diselamatkan dari potensi sengketa, dan berapa yang siap dikembangkan secara produktif.

Keempat, wakaf produktif harus keluar dari jargon. Hampir semua forum wakaf hari ini berbicara tentang wakaf produktif. Namun, pertanyaannya, produktif untuk siapa, dikelola oleh siapa, menggunakan model bisnis apa, risikonya bagaimana, hasilnya disalurkan ke mana, dan akuntabilitasnya seperti apa?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar wakaf produktif tidak hanya menjadi istilah indah, tetapi benar-benar menjadi praktik yang sehat.

Wakaf produktif harus hadir dalam model yang nyata dan dapat direplikasi. Misalnya, wakaf pertanian, wakaf peternakan, wakaf ruko, wakaf rumah sakit, wakaf klinik, wakaf sekolah, wakaf pesantren produktif, wakaf uang untuk pembiayaan mikro syariah, wakaf air bersih, wakaf energi, dan wakaf berbasis lingkungan.

Menariknya, KMA ini juga menyebut gerakan wakaf ekoteologi. Ini penting karena masa depan wakaf tidak hanya terkait bangunan, tetapi juga lingkungan, ketahanan pangan, air, energi, dan keberlanjutan hidup.

Kelima, Bulan Wakaf Nasional harus memiliki indikator keberhasilan. Tanpa indikator, kita sulit membedakan antara gerakan dan seremoni. Setiap Muharam, publik seharusnya dapat mengetahui capaian nyata gerakan wakaf nasional.

Berapa nazhir yang dibina? Berapa aset wakaf yang tersertifikasi? Berapa nilai wakaf uang yang terhimpun? Berapa proyek wakaf produktif yang berjalan? Berapa penerima manfaat yang terbantu? Berapa lembaga wakaf yang semakin transparan dalam pelaporan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan data. Wakaf membutuhkan basis data nasional yang kuat, terbuka, dan terus diperbarui. Tanpa data, kebijakan mudah berubah menjadi klaim. Tanpa ukuran, gerakan mudah berubah menjadi seremoni.

Tanpa laporan publik, kepercayaan masyarakat sulit tumbuh. Padahal, kepercayaan adalah modal utama dalam wakaf. Semakin tinggi kepercayaan umat, semakin besar partisipasi wakaf. Semakin baik tata kelolanya, semakin luas manfaat yang dapat dihadirkan.

Keenam, kolaborasi harus dibangun secara produktif, bukan sekadar formalitas. KMA telah membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), nazhir dan Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI), lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan Islam, dunia usaha, hingga masyarakat. Ruang kolaborasi ini sangat penting karena wakaf tidak mungkin dikerjakan sendirian.

Namun, kolaborasi tidak boleh berhenti pada undangan acara dan penandatanganan dokumen. Kolaborasi harus menghasilkan kerja nyata. Perguruan tinggi dapat membantu riset, pemetaan aset, inkubasi model bisnis wakaf, pendampingan nazhir, dan pengukuran dampak sosial.

Lembaga keuangan syariah dapat memperkuat kanal wakaf uang dan instrumen investasi yang aman. Pemerintah daerah dapat membantu pemetaan dan legalisasi aset. Ormas Islam dapat memperluas literasi dan mobilisasi umat. Dunia usaha dapat masuk melalui kemitraan produktif yang profesional dan transparan.

Dalam perspektif ekonomi Islam, wakaf adalah institusi yang luar biasa karena menggabungkan iman, aset, tata kelola, dan manfaat sosial.

Wakaf mengajarkan, harta tidak berhenti pada kepemilikan, tetapi bergerak menuju kebermanfaatan. Wakaf mengubah orientasi dari akumulasi menjadi distribusi, dari konsumsi menjadi investasi sosial, dan dari kesalehan pribadi menjadi peradaban publik.

Karena itu, pemilihan Muharam sebagai Bulan Wakaf Nasional memiliki pesan moral yang kuat. Muharam mengingatkan kita pada semangat hijrah, keberanian untuk berubah, meninggalkan cara lama yang tidak efektif, dan membangun tata kelola baru yang lebih baik.

Jika dulu sebagian wakaf dikelola secara tradisional dan apa adanya, maka kini wakaf harus dikelola secara profesional dan berdampak. Jika dulu banyak aset wakaf tertidur, kini aset itu harus dibangunkan. Jika dulu nazhir sering bekerja tanpa dukungan yang memadai, kini nazhir harus diperkuat sebagai aktor utama kebangkitan wakaf.

KMA Nomor 571 Tahun 2026 adalah awal yang baik. Tetapi awal yang baik harus dilanjutkan dengan kerja yang baik. Pemerintah telah menyalakan lampu. Kini para nazhir, Badan Wakaf Indonesia, kampus, ormas Islam, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, media, dan masyarakat perlu bergerak bersama.

Bulan Wakaf Nasional harus menjadi bulan konsolidasi, edukasi, pembenahan data, penguatan kelembagaan, legalisasi aset, dan akselerasi wakaf produktif.

Wakaf Indonesia harus naik kelas. Dari sekadar potensi menjadi kekuatan. Dari sekadar wacana menjadi gerakan. Dari aset pasif menjadi mesin kemaslahatan. Dari ibadah personal menjadi fondasi peradaban sosial. Kita perlu merayakan lahirnya Bulan Wakaf Nasional, tetapi lebih dari itu, kita harus mengerjakannya dengan amanah, ilmu, disiplin, kolaborasi, dan keberanian melakukan perubahan.

Bulan Wakaf Nasional jangan menjadi ritual tahunan yang berlalu tanpa jejak. Ia harus menjadi energi perubahan bagi wakaf Indonesia. Energi untuk memperbaiki tata kelola.

Energi untuk memuliakan nazhir. Energi untuk menyelamatkan aset umat. Energi untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Energi untuk membangun Indonesia yang lebih adil, produktif, dan bermartabat.

Wakaf harus bergerak. Nazhir harus naik kelas. Dan Bulan Wakaf Nasional harus menjadi momentum kebangkitan wakaf Indonesia.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |