22 Ribu Peserta PBI BPJS di Yogya Dinonaktifkan, Ribuan Warga Ajukan Reaktivasi

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta menghadapi lonjakan terkait pengajuan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, setelah 22.304 peserta dinonaktifkan pada Januari 2026. Hingga Senin (9/2/2026) siang, tercatat 2.666 warga telah mengajukan pengaktifan kembali melalui skema Penduduk Didaftarkan Pemerintah Daerah (PDPD).

Meningkatnya permohonan reaktivasi ini terjadi seiring dibukanya kembali layanan pemulihan kepesertaan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, baik secara tatap muka maupun daring. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono, mengatakan lonjakan terlihat jelas di layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Setiap hari, kuota pengajuan reaktivasi yang disediakan langsung habis.

"Kami memberikan kuota 350 orang (hariannya), itu sudah terambil semua," ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Meski begitu, Waryono menyampaikan proses reaktivasi tergolong cepat selama persyaratan administrasi terpenuhi. Selain melalui layanan tatap muka di MPP, pengajuan reaktivasi juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Yogja Smart Service (JSS) dan layanan WhatsApp resmi.

"Bisa langsung aktif. Sekitar satu jam setelah persyaratan lengkap dan kami kirim ke BPJS. Jadi tidak perlu menunggu 14 hari," katanya.

Adapun syarat administrasi yang harus dibawa warga relatif sederhana, yakni KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Waryono menyebut, seluruh PBI nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui skema PDPD tanpa dibatasi, asalkan termasuk kategori desil 1–5, selama ber-KTP Kota Yogyakarta.

"Semuanya bisa diaktifkan melalui PDPD selama dia penduduk Kota Jogja. KTP Kota Jogja, semuanya boleh mengaktifkan," ungkapnya.

Untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi warganya, Pemkot Yogyakarta juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32 miliar guna mengkover iuran peserta PBI BPJS Kesehatan melalui skema PDPD.

Skema pembiayaan reaktivasi PBI BPJS Kesehatan ini dirancang berlaku hingga 12 bulan, dengan evaluasi pada bulan kesembilan sesuai perjanjian dengan BPJS Kesehatan, guna memastikan kecukupan anggaran yang telah disiapkan.

"Bakal kita tinjau ulang pada bulan 9 (September). Kita berusaha untuk cukup-cukupkan dulu, kalau ada kekurangan ya nanti di perubahan(APBD)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Sosial DIY mencatat sebanyak 159.707 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menyampaikan Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak, yakni 56.087 peserta. Jumlah tersebut disusul oleh Kabupaten Sleman sebanyak 34.143 peserta, Kabupaten Bantul 31.965, Kota Yogyakarta 22.304, dan Kabupaten Kulon Progo 15.208.

Endang menjelaskan, kebijakan penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026, yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Ia menyebut, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan ini jauh melampaui penonaktifan tahun sebelumnya. Pada 2025, jumlahnya hanya sekitar 7.000 orang. Gelombang penonaktifan PBI JK kali ini memang paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Ia tak menepis, lonjakan ini karena adanya perubahan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis penentuan kepesertaan PBI JK.

Read Entire Article
Politics | | | |