Warga mengambil nomor antrean untuk mendapatkan layanan informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). Sejumlah warga Depok mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan status kepesertaan mereka yang dinyatakan nonaktif. Sebagian warga mengaku terpaksa beralih ke kepesertaan mandiri meskipun dinilai memberatkan. Salah seorang warga, Riana, melakukan perpindahan kepesertaan ke mandiri. Ia memulai proses pengurusan sejak pukul 08.00 WIB, dan saat ini status kepesertaannya telah aktif kembali. Keputusan beralih ke kepesertaan mandiri diambil karena kebutuhan layanan kesehatan yang bersifat rutin, terutama kontrol ke dokter satu kali setiap bulan, sehingga diperlukan kepastian akses layanan kesehatan. Sebelumnya, sebanyak 281.725 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan warga Depok dinonaktifkan per 31 Januari 2026. Jumlah tersebut mencakup peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Pemerintah Daerah (Pemda) serta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, sebanyak 1,9 juta warga Jawa Barat yang mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengajukan reaktivasi. Pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota.
"Jadi salah satu yang kita kerjakan membuat surat edaran, ada beberapa cara karena ada 1,9 juta warga Jabar yang dinonaktifkan. Jadi sudah ada yang melaksanakan reaktivasi," ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Vini Adiani Dewi, Rabu (11/2/2026).
Ia menuturkan, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah membuka untuk dilakukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI. Vini mengimbau masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan dapat datang ke Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi. "Baru 1.400-an yang melakukan reaktivasi," kata dia.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas agar pelayanan kesehatan tetap berjalan. Terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
"Nanti reaktivasi itu bisa dipercepat, kemarin kebijakannya supaya tidak bolak-balik pasien itu," kata dia.
Ia mengatakan, fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit harus langsung mengeluarkan surat keterangan dirawat saat ada pasien nonaktif. Surat keterangan tersebut menjadi dasar bagi Dinas Sosial untuk segera memproses reaktivasi kepesertaan.
Dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diterima, kabupaten dan kota yang berstatus UHC prioritas, peserta yang masuk kriteria memerlukan pelayanan kesehatan segera untuk dilakukan validasi dan reaktivasi PBI JK dan secara parsial didaftarkan ke PBPU pemerintah daerah.
Selain itu, kabupaten dan kota dengan UHC non prioritas mendaftarkan peserta sebagai peserta mandiri kelas 3 melalui skema pembayaran yang diatur Pemprov Jabar. Selanjutnya didaftarkam sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria.
Selain itu, jika peserta masuk DTSEN desil satu hingga lima akan difasilitasi direaktivasi PBI JK. Sedangkan desil 6 hingga 10 diarahkan daftar mandiri.

3 hours ago
6














































