REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau POME yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus manipulasi dan rekayasa kode barang (HS Code) komoditas strategis nasional. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, terjadinya manipulasi kode barang tersebut untuk menghindari beban pajak ekspor yang dipungut oleh otoritas bea cukai, dari perusahaan-perusahaan pengelola minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, dalam manipulasi HS Code tersebut, timnya juga menemukan pemberian dan penerimaan suap yang dilakukan perusahaan-perusahaan CPO kepada para pejabat di kementerian, dan kantor pajak bea cukai. “Jadi kasus ini, intinya itu ekspor CPO dengan Code HS strategis, diubah atau digeser jadi POME (limbah sawit) untuk menghindari pajak CPO,” ujar Syarief, Rabu (11/2/2026).
Syarief menerangkan, pengusutan kasus ini sebetulnya kelanjutan dari penyidikan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022-2023 lalu. Dalam kasus tersebut terdakwa perorangan, dan para terdakwa korporasi minyak goreng inkrah di pengadilan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 20 triliun.
Kasus pemberian izin ekspor CPO ketika itu terungkap dari krisis minyak goreng nasional. Pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya sebagai komoditas strategis nasional demi mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng di masyarakat.
Pelarangan ekspor tersebut diakali oleh perusahaan-perusahaan CPO dengan mengubah kode jual luar negeri komoditas strategis nasional tersebut. “Secara kepabeanan, CPO sebagai komoditas strategis nasional diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam,” ujar Syarief.
Akan tetapi perusahaan-perusahaan CPO dalam mengakali untuk bisa ekspor bersekongkol mengubah kode dagang strategis nasional tersebut. “Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa dan manipulasi klasifikasi komoditas strategis nasional yang diekspor. Dalam hal ini adalah CPO yang dilarang ekspor, sengaja diklaim sebagai palm oil mill effluent atau POME atau palm acis oil atau PAO dengan menggunakan HS COde 2306 yang diperuntukan (untuk kode barang ekspor) residu dan limbah padat kelapa sawit,” kata Syarief.
Rekayasa dan manipulasi kode barang ekspor tersebut, kata Syarief tentunya bertujuan untuk menguntungkan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara, dan masyarakat. “Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO untuk terbebas atau untuk pengurangan dari kewajiban yang tetapkan oleh negara. Dan penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai itu dilakukan untuk menghindari pembatasan atau pelarangan ekspor CPO,” ujar Syarief.
Manipulasi dan rekayasa HS Code itu juga untuk menghindari kewajiban perusahaan-perusahaan CPO dalam memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) yang mengharuskan para korporasi CPO memenuhi kebutuhan nasional di dalam negeri.
“Serta pengubahan HS Code tersebut, untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar dan pengutan sawit yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan CPO kepada negara,” ujar Syarief.
Dari penyidikan juga terungkap modus rekayasa dan manipulasi HS Code itu dilakukan dengan pemberian dan penerimaan suap dari perusahaan CPO kepada para pejabat bea cukai serta kantor pajak. Dari penyidikan sementara bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) penghitungan kerugian keuangan negara dari praktik manipulasi dan rekayasa HS Code tersebut sebesar Rp 10,6 sampai Rp 14,3 triliun sepanjang 2022-2024.
Menurut Syarief, nilai kerugian keuangan negara itu ditaksir lebih tinggi. Karena penyidik, bersama BPKP juga masih melakukan pengitungan kerugian perekonomian negara.
“Itu (Rp 10,6 triliun sampai Rp 14,3 triliun), baru kerugian keuangan negara saja, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga oleh auditor kami (BPKP),” ujar Syarief.
Pada Selasa (10/2/2026), penyidik Jampidsus menetapkan 11 tersangka perorangan dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah para penyelenggara negara.
Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan FJR yang dijerat tersangka selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC), serta MZ tersangka yang menjabat selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Laanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau. Delapan tersangka lainnya adalah kalangan swasta dari perusahaan-perusahaan pengelolaan minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, serta ERW yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT BMM. Lainnya tersangka FLX selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP, tersangka RND selaku Direktur PT TAJ. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI). Tiga tersangka swasta lagi, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP), tersangka RBN selaku Direktur PT CKK, dan terakhir YSR yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP

2 hours ago
4














































