Yusril Datangi MUI, Klarifikasi Soal Deportasi Warga Palestina: Murni Pidana, Dia Bukan Ulama

3 hours ago 8

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan resmi kepada pimpinan MUI dan ormas-ormas Islam terkait proses deportasi seorang Warga Negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Miqdad.

Yusril meluruskan berbagai spekulasi dan narasi yang beredar di masyarakat terkait sosok Abdul Karim. 

Dia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang ulama ataupun aktivis kemanusiaan sebagaimana kabar yang berseliweran, melainkan warga biasa yang terlibat perkara hukum.

"Saya berharap dengan penjelasan ini masyarakat menjadi mengerti bahwa yang dideportasi ini orang biasa, bukan ulama. Ini hanya kasus individu biasa, pelanggaran hukum biasa," ujar Yusril kepada awak media seusai melakukan pertemuan secara tertutup, dikutip dari laman MUI Digital, Rabu. 

Menko Yusril menjelaskan bahwa tindakan pemulangan atau deportasi terhadap Abdul Karim Miqdad dilakukan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas permintaan resmi NCB Siprus melalui mekanisme Interpol yang berpusat di Paris.

Langkah tersebut diambil setelah melalui kajian hukum yang mendalam dan dipastikan telah sesuai dengan statuta serta konstitusi Interpol.

Dia menekankan bahwa penanganan kasus ini murni merupakan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Siprus, sehingga tidak ada aturan atau kaidah hukum internasional yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa Abdul Karim akan diserahkan oleh otoritas Siprus kepada pihak Israel, Yusril membantah keras narasi tersebut. 

DIA mengungkapkan telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri hingga memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia secara khusus demi meminta penjelasan dan jaminan tertulis.

Read Entire Article
Politics | | | |