Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras, Garam, dan Pakaian Bekas

48 minutes ago 2

Selasa 22 Sep 2026 17:14 WIB

Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Bea Cukai berjaga di dekat barang hasil penindakan berupa beras, garam, dan pakaian bekas saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap empat penindakan impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026 dengan nilai barang mencapai Rp27,339 miliar. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas merapikan barang bukti berupa pakaian bekas impor saat konferensi pers penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dari empat penindakan, petugas mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian bekas serta 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbincang saat meninjau barang ilegal saat konferensi pers penindakan impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta. Sebanyak 430 bal pakaian bekas ditemukan di perairan Gosong Bunga-Bunga, Selat Malaka, dengan perkiraan nilai Rp3,4 miliar. (FOTO : Republika/Prayogi)

Beras hasil penindakan ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Sebanyak 15 kontainer berisi beras dan garam ditindak di Pelabuhan Tanjung Perak dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar, sementara 15 kontainer lainnya diamankan dari kawasan berikat di Bogor dengan nilai sekitar Rp8,006 miliar. (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan saat konferensi pers penindakan impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Penindakan dilakukan di empat lokasi, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut melalui koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. (FOTO : Bea Cukai)

Barang hasil penindakan berupa beras, garam, dan pakaian bekas di perlihatkan saat konferensi pers penindakan impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar. Beras dan garam disebut dimuat secara bersamaan dan disamarkan melalui kemasan untuk mengelabui pemeriksaan. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Penindakan tersebut mencakup komoditas beras, garam, dan pakaian bekas yang menjadi barang hasil penindakan.

Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepabeanan untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan serta mencegah praktik impor yang melanggar aturan.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
Politics | | | |