Terungkap! Hutan Lindung Diperjualbelikan, Tiga Pelaku Ditangkap

3 hours ago 6

Lahan hutan yang diduga diperjualbelikan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik jual beli garapan ilegal menjadi salah satu modus penguasaan kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang ditangkap setelah tertangkap tangan menggarap lahan hutan lindung yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ali Bahri mengatakan, tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi pada Senin pekan lalu. Dalam perkara tersebut, petugas menemukan dugaan transaksi ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Lahan yang dibuka mencapai sekitar 1,5 hektare dan dimanfaatkan untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. "Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata dia melalui keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.

Ali mengatakan kasus tersebut menunjukkan perambahan hutan tidak selalu diawali dengan pembukaan kawasan secara langsung. Penguasaan lahan dapat bermula dari transaksi jual beli garapan ilegal yang kemudian berpindah dari satu penggarap ke penggarap lainnya.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan terhadap praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal terus diperkuat untuk menjaga fungsi hutan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," kata dia.

Kemenhut menilai pemutusan praktik jual beli garapan ilegal menjadi penting untuk mencegah penguasaan kawasan hutan berkembang menjadi perambahan yang lebih luas. Penindakan juga diarahkan untuk menjaga kepastian status kawasan hutan sekaligus mencegah pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum.

Read Entire Article
Politics | | | |