Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang Rp 1 pun ketika menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji. Kubu Yaqut menepis narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini di sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). "Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp 1 pun," kata Mellisa.
Mellisa menyebut barang yang disita KPK ketika menggeledah rumah kliennya hanya paspor dan buku catatan atau notebook. KPK turut menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke kediaman Yaqut.
"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," ujar Mellisa.
Dalam sidang perdana ini, JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar. Atas dakwaan itu, Mellisa mempertanyakan kerugian negara yang ditudingkan KPK terhadap kliennya. Mellisa mengeklaim tidak ada uang negara dalam perkara ini.
"Yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK, gitu. Jadi enggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara, ya. Akadnya ini akad wakalah," ujar Mellisa.
Pembacaan dakwaan terhadap Yaqut dipisahkan dengan tiga orang terdakwa lainnya yaitu eks Staf Khusus Menag Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

4 hours ago
10
















































