Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer

6 hours ago 6

loading...

Hakim PN Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Kontras Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku menghormati putusan gugatan praperadilan yang memerintahkan agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dilanjutkan. Polisi akan berkoordinasi dengan Oditur Militer.

Diketahui, persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sudah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta. "Iya, iya sudah pasti itu (berkoordinasi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (2/6/2026).

Iman menghormati hasil putusan majelis hakim praperadilan tersebut. "Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," ujar dia.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan majelis hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan itu.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

Pertama, hakim menolak soal tuduhan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan kasus tersebut secara diam-diam. "Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.

Budi mengatakan, hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan bahwa kepolisian melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. "Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," jelasnya.

Read Entire Article
Politics | | | |