Polres Bengkalis Ringkus Buronan Kasus 15 Kg Sabu Setelah 3 Tahun Buron

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS, – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, berhasil menangkap seorang buronan kasus 15 kg sabu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir tiga tahun. Tersangka berinisial A (48) diringkus di kediamannya di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (18/6).

Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen personelnya dalam menuntaskan perkara narkotika, terutama terhadap pelaku yang berstatus DPO. "Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Tidar dalam keterangannya, Senin malam.

Peran Tersangka sebagai Penghubung Jaringan

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Agustus 2023, yang berawal dari penangkapan seorang kurir dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan tersangka A yang diduga kuat berperan sebagai fasilitator komunikasi antara pelaku lain yang masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah ditangkap lebih dahulu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran," jelas AKP Tidar Laksono.

Pelarian Berakhir Tanpa Perlawanan

Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis tanpa henti melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah lokasi persembunyiannya di Desa Sungai Alam terdeteksi. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya sebagai penghubung komunikasi dalam transaksi sabu tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya mengenal dua pelaku lain yang sebelumnya telah diproses dalam perkara yang sama. Fakta lain terungkap dari hasil tes urine yang menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka A telah diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut," pungkas Tidar.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |