Pemkab Aceh Barat Temukan PKS Beli Sawit Petani di Bawah Harga Resmi

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH, – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani oleh seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah itu berada jauh di bawah harga ketetapan pemerintah. Selisih harga ini dinilai sangat merugikan para petani lokal.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Munadi, mengungkapkan bahwa harga beli TBS di tingkat PKS berkisar antara Rp2.800 hingga Rp2.900 per kg. Angka ini terpaut Rp200 hingga Rp300 dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun petugas Informasi Pasar (PIP) per 15 Juni 2026, harga beli TBS di empat PKS yang beroperasi di Aceh Barat sangat bervariasi namun tetap di bawah standar. PT KTS membeli di harga Rp2.950 per kg, PT S di Rp2.820 per kg, PT BBB di Rp2.810 per kg, serta PT M di angka paling rendah yaitu Rp2.800 per kg.

Sementara itu, merujuk pada ketetapan rapat pemerintah untuk minggu ketiga Juni 2026, harga terendah TBS untuk wilayah barat Aceh kategori non-mitra berada di angka Rp3.026,67 per kg. Untuk kategori mitra, harga terendahnya ditetapkan lebih tinggi lagi, yaitu sebesar Rp3.062,08 per kg, dengan variasi harga tergantung pada umur tanaman.

Langkah Tegas Pemkab Aceh Barat

Menyikapi ketidaksesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak tinggal diam. Pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pabrik kelapa sawit yang membandel, menindaklanjuti surat teguran serupa yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh PKS di Aceh Barat wajib mengacu pada hasil keputusan rapat provinsi dalam menetapkan harga beli sawit petani. “Langkah tegas ini diambil demi melindungi hak-hak petani lokal,” kata Munadi.

Guna memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah berencana memperketat pengawasan. Langkah ini termasuk menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Polres Aceh Barat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Pemerintah berharap ada perbaikan sistemik di seluruh PKS yang beroperasi di wilayah Aceh Barat maupun Provinsi Aceh pada umumnya. Dengan demikian, kesejahteraan para petani sawit dapat benar-benar terjamin.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat juga meminta seluruh PKS yang beroperasi di wilayah tersebut agar mematuhi ketetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |