Saudi Larang Visa Ziarah, 30 Jamaah Asal Madura Maksa Ingin Naik Haji

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi dengan tegas melarang umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah atau visa non-haji. Pihak Saudi pun telah menyiapkan sanksi berat bagi jamaah yang tidak memiliki visa haji. 

Namun, tahun ini masih ada jamaah asal Indonesia yang memaksa masuk ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengungkapkan, pada Sabtu (3/5/2025) kemarin  ada 30 jamaah ilegal asal Madura yang mencoba melaksanakan ibadah haji. 

"Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapati 30 orang WNI yang tiba di Bandara Jeddah. Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji," ujar Yusron saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (6/5/2025). 

Saat diajak bicara oleh Tim Linjam, menurut Yusron, salah satu dari jamaah asal Madura tersebut mengaku menggunakan visa Ziarah. Menurut dia, mereka juga sadar akan adanya larangan berhaji dengan visa ziarah, tapi tidak mau ambil pusing dengan larangan pemerintah Saudi.

"Kata salah satu orang yang diajak bicara oleh Tim Linjam KJRI mereka menjawab: 'Kalau bisa masuk alhamdulillah kalau tidak ya pulang ke Indonesia'," ucap Yusron. 

Berdasarkan pengakuan dari jamaah tersebut, mereka hanya membayar Rp 150 juta untuk berangkat haji. Namun, saat ditanya lebih lanjut, mereka memilih bungkam dan tidak memberikan informasi lainnya.

"Mereka tidak bersedia menyampaikan informasi mengenai pihak yang memberangkatkan mereka," kata Yusron. 

Tim Linjam KJRI lantas menyampaikan lagi ketentuan mengenai larangan haji tanpa tasreh. Namun, mereka tetap memaksa untuk mencoba naik haji. 

"Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji," jelas Yusron. 

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menerapkan langkah-langkah tegas untuk mencegah keberadaan jamaah haji ilegal selama musim haji tahun ini. Siapa pun yang nekat memasuki Kota Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin resmi akan menghadapi sanksi berat, termasuk denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Kerajaan.

Dalam pernyataan yang dikutip dari Saudigazette, Sabtu (3/5/2025), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin — termasuk pemegang visa kunjungan apa pun — akan dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 85 juta. 

Sanksi lebih berat dijatuhkan kepada siapa saja yang memfasilitasi jamaah ilegal, seperti mengajukan visa kunjungan untuk tujuan haji, mengangkut, menampung, atau menyediakan perlindungan bagi mereka.

Pelanggar kategori ini dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 500 juta. Hukuman akan dilipatgandakan tergantung pada jumlah orang yang terlibat.

Read Entire Article
Politics | | | |