Perpres Baru TKDN Diklaim Perkuat Aturan Lama

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat aturan sebelumnya mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Dalam pidatonya pada peluncuran mobil listrik Polytron G3 di Jakarta, Selasa (6/5/2025), Menperin menyebut Perpres ini bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk-produk dalam negeri, khususnya dalam rangka peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Perpres 46 tahun 2025 ini lebih afirmatif, lebih progresif, lebih agresif di dalam rangka pemerintah memberikan pelindungan, dan dalam rangka pemerintah memberikan kesempatan pasar yang lebih besar untuk produk-produk dalam negeri,” ujarnya.

Salah satu penguatan paling mencolok terlihat pada Pasal 66 Ayat 2B, yang tidak ada di aturan sebelumnya, menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.

Langkah ini, menurut Agus, adalah bentuk nyata perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.

Selain itu, Menperin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menjalankan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN. Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

“Reformasi TKDN ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dari tata cara penghitungan, kemudian juga mempercepat proses, dan mengurangi biaya atau mengurangi beban biaya sertifikat TKDN,” kata Agus.

“Harapan kami dan kami yakin bahwa setiap pengurusan-pengurusan mengenai TKDN itu akan mudah, cepat, dan murah,” tambahnya. Agus menyebut Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Menurut dia, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |