Ilustrasi rumah. Anggota holding BUMN pangan (ID Food), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menindaklanjuti upaya penyelesaian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota holding BUMN pangan (ID Food), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menindaklanjuti upaya penyelesaian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Direktur Utama PPI Soegeng Hernowo menyampaikan hal ini dilakukan perusahaan dengan melakukan pengamanan dan penertiban kembali aset tetap tanah dan bangunan.
"Pengamanan dan penertiban kembali aset berupa rumah dinas dengan luas tanah 446 meter persegi dan bangunan seluas 258 meter persegi di Jalan Untung Suropati, Surabaya, Jawa Timur," ujar Hernowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Hernowo menyampaikan langkah penertiban dan penguasaan kembali aset dilakukan secara persuasif. Hernowo mengatakan perusahaan telah berhasil menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.
"Melalui langkah ini, PPI perlu memastikan setiap aset milik perusahaan dikelola dan dimanfaatkan sebagaiman mmestinya yang sesuai dengan peruntukannya," ucap Hernowo.
Menurut Hernowo, langkah ini menunjukkan komitmen dan konsistensi perusahaan dalam menyelesaikan persoalan pengambilalihan aset, sekaligus mendukung pengelolaan aset yang efektif dan bertanggung jawab. Hernowo menyebut proses untuk mendapatkan kembali aset mengedepankan prinsip yang efisien dengan memastikan hak-hak pihak yang terlibat dapat terpenuhi dan diselesaikan dengan baik.
Hernowo menyampaikan masyarakat khususnya keluarga mantan pegawai perusahaan niaga memiliki pemahaman yang baik dan kesadaran hukum yang tinggi karena adanya pengakuan status kepemilikan aset perusahaan dan tidak serta merta berusaha memiliki dan menguasai selamanya rumah dinas milik perusahaan. Hernowo mengatakan PPI berkomitmen melalui langkah-langkah strategis dalam pengelolaan, pengamanan dan penertiban aset di berbagai wilayah.
"Dalam mendukung proses tersebut, PPI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap optimalisasi dan perlindungan aset milik perusahaan," kata Hernowo.
Muhammad Nursyamsyi