Revisi Permendag 8/2024 Rampung Pekan Ini, tak Hanya Bahas Impor

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 akan rampung pekan ini. Aturan tersebut antara lain mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

Ia memastikan saat ini revisi itu berada dalam tahap pembahasan akhir. Budi berharap prosesnya segera terselesaikan sehingga bisa dirilis ke publik.

"Mudah-mudahan selesai minggu ini, ya. Nanti kita sampaikan isi-isinya kalau sudah selesai," kata Budi di kantornya, di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Ketika awak media menanyakan bocoran isi revisi tersebut, Budi menjelaskan bahwa poin-poin utama mencakup deregulasi terhadap produk-produk tertentu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya adalah untuk menarik investasi agar para investor bisa lebih mudah berkreasi di dalam negeri. Harapannya, langkah ini dapat menguntungkan semua pihak.

"Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, ya. Ada deregulasi kebijakan impor, ekspor, dan perdagangan dalam negeri. Ini bagian dari upaya menarik investasi dan memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha," ujar Budi menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden meminta Kementerian Perdagangan melaporkan persoalan dalam Permendag 8/2024. Presiden juga mendorong adanya deregulasi apabila peraturan tersebut dinilai tidak menguntungkan bagi kepentingan nasional. Suara protes juga datang dari kalangan buruh dan pelaku usaha.

Mereka menilai Permendag 8/2024 menjadi penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, turut menyoroti persoalan serupa. Menurutnya, perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor turut berperan. Aturan tersebut telah direvisi menjadi Permendag Nomor 7/2024 dan Permendag 8/2024.

Sejumlah asosiasi di sektor tekstil juga sempat memprotes perubahan aturan ini. Mereka menilai pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah mundur bagi industri tekstil nasional.

"Momentum kritisnya terjadi ketika Permendag 36 direvisi. Permendag 36 sebetulnya sudah mulai memberikan proteksi pasar, tapi ketika itu dicabut, proteksi pasar dari hulu ke hilir menjadi tidak ketat lagi," ujar Andry.

Dalam sarasehan ekonomi beberapa pekan lalu, Presiden kembali menegaskan arahannya. Menurut Prabowo, apabila aturan tersebut tidak menguntungkan bangsa dan negara, maka sebaiknya dicabut.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |