Home > Kabar Saturday, 17 May 2025, 18:27 WIB
Aksi penyelundupan burung liar kembali terjadi dan menjadi ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem Indonesia.

SumatraLink.id (LAMPUNG) – Sebanyak 668 individu burung liar dalam kemasan plastik dibawa bus dari Jambi tujuan Jakarta gagal diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (16/5/2024) pukul 15.15. Ratusan burung tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti disyaratkan pengangkutan satwa.
Dari 668 individu burung tersebut terdiri dari 47 individu burung yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi dan 621 individu burung tidak dilindungi. Ratusan burung tersebut diangkut dari pinggir jalan di wilayah Kota Jambi dan rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi yang diamankan yakni 16 burung cica daun sumatera (kinoy), 4 cica daun kecil (cucak mini), 2 cica daun sayap biru (cucak ranting), 4 madu sepah raja, 18 serindit melayu, dan 3 ekek layongan.
Sedangkan burung tidak termasuk jenis yang dilindungi yakni 200 burung jalak kebo, 24 burung poksay mandarin, 3 burung poksay hitam, 3 burung platuk bawang, 354 burung pleci, 5 burung pentis, 1 burung srigunting hitam, 10 burung madu, 6 burung siri siri, dan 15 burung murai air.
“Petugas Karantina dan Flight melakukan pemeriksaan bagasi barang penumpang pada bus yang mencurigakan, berpelat nomor BA (Sumatra Barat). Tim gabungan menemukan beberapa boks berisi burung dari berbagai jenis,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Donni Muksydayan dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (17/5/2025).
Menurut dia, aksi penyelundupan burung liar kembali terjadi dan menjadi ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem Indonesia. Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Flight Protecting Indonesia's Birds menghentikan bus yang membawa ratusan burung liar yang akan diselundupkan melalaui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Ia mengatakan, saat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni Jumat petang, ketika pemeriksaan dokumen persyaratan, sopir dan kondektur tidak dapat menunjukkan berkasnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jika akan melalulintaskan satwa, harus dilengkapi dokumen persyaratan seperti sertifikat veteriner, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) dan sertifikat karantina.
"Kendaraan beserta seluruh barang bukti kemudian diarahkan ke Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan dan proses identifikasi satwa,” kata Donni.
Ia mengatakan, praktik pengiriman ilegal yang terus berulang ini tidak hanya mengancam populasi satwa di habitat aslinya, tetapi juga berpotensi membawa penyakit antardaerah yang membahayakan bagi hewan dan manusia.
Atas pelanggaran ini, seluruh satwa diamankan untuk proses hukum dan tindak lanjut karantina sesuai peraturan yang berlaku. Petugas juga melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland