PPATK Terima 43 Juta Laporan Kejahatan Keuangan Sepanjang 2025

23 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan frekuensi penerimaan laporan terkait dugaan kejahatan keuangan sepanjang 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai bagian dari upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa lembaganya menerima sekitar 43 juta laporan dari pihak pelapor sepanjang 2025.

Jumlah tersebut meningkat 22,5 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.

“Pada saat ini, PPATK menerima sekitar 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 17.825 laporan per jam,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, Ivan menyebut PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun, meningkat 42 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp 1.459,6 triliun.

Menurut Ivan, informasi yang disampaikan PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Ia menambahkan PPATK juga aktif memberikan rekomendasi dalam berbagai isu strategis, termasuk percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait praktik judi daring.

“Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih. Tahun 2025 menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi daring,” kata Ivan.

Ke depan, Ivan memastikan PPATK akan terus berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

“PPATK berkomitmen mengelola APBN secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Ivan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |