REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pembangunan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Keberadaan PFII diharapkan mampu menarik modal internasional tanpa mengurangi kewenangan otoritas keuangan nasional.
Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai Indonesia membutuhkan pusat keuangan internasional yang memiliki standar tata kelola, kepastian hukum, serta daya saing setara dengan pusat-pusat keuangan global. Menurut dia, keberadaan PFII menjadi agenda jangka menengah dan panjang untuk mendukung pembiayaan investasi, pembangunan infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, hingga pengembangan pasar keuangan.
"Dari sisi ekonomi, PFII penting karena Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang secara khusus dibangun dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan dunia," kata Josua, Rabu (22/7/2026).
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026). Regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan mengatur pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan beserta sektor penunjangnya, pembentukan lembaga arbitrase dan peradilan khusus, hingga dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dari sisi moneter, Josua menilai PFII berpotensi meningkatkan pasokan modal dan devisa yang lebih stabil. Namun, ia menegaskan implementasi kawasan keuangan tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum nasional.
Menurut dia, penerapan aturan khusus di kawasan PFII bukan berarti menciptakan dua sistem kedaulatan hukum. Sejumlah negara juga menerapkan kawasan ekonomi khusus maupun pusat keuangan internasional dengan pengaturan tersendiri untuk meningkatkan daya saing global.
"Garis batasnya harus tegas. PFII wajar diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global," ujarnya.
Josua mengingatkan terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi PFII. Pertama, tata kelola harus diperkuat melalui pembentukan lembaga pengelola, pengawas, dewan pertimbangan, serta mekanisme akuntabilitas dan pelaporan yang jelas.
Kedua, keberadaan PFII tidak boleh mengurangi kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, maupun Mahkamah Agung. Koordinasi antarlembaga, menurut dia, harus diperjelas terutama dalam pengawasan perbankan, pasar modal, valuta asing, sistem pembayaran, perlindungan konsumen, perpajakan, hingga pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Ketiga, Bank Indonesia perlu memastikan aktivitas PFII tidak memicu meningkatnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah, berkembangnya pasar valuta asing paralel, maupun perpindahan dana domestik dari sistem rupiah ke valuta asing.
Selain itu, kebijakan insentif fiskal juga dinilai harus diterapkan secara terukur. Menurut Josua, fasilitas perpajakan dapat diberikan untuk menarik lembaga keuangan global dan aktivitas bernilai tambah tinggi, tetapi harus disertai batas waktu, persyaratan ekonomi, kewajiban pelaporan, serta sanksi atas penyalahgunaan.
Ia juga menegaskan PFII harus diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, bukan sekadar menjadi lokasi pendaftaran perusahaan jasa keuangan.
"Lalu yang kelima, PFII harus diarahkan ke pembiayaan sektor riil, bukan sekadar menjadi tempat pendaftaran perusahaan keuangan," katanya.
Josua menilai apabila dirancang dan dijalankan secara tepat, PFII dapat menjadi instrumen penting untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi global, memperkuat pembiayaan jangka panjang, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan konvensional.
Pemerintah sendiri memandang pembentukan PFII sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara anggota G20 dalam menarik aktivitas keuangan internasional di tengah dinamika ekonomi global.

7 hours ago
20

















































