REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penyidik menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai buntut tudingan ijazah palsu yang menimpanya beberapa waktu lalu. Jokowi hari ini diperiksa di Mako 2 Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
“Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik,” kata Jokowi usai pemeriksaan, Rabu (23/7/2025).
Jokowi mengatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pada pemeriksaan tersebut, Jokowi menerima sebanyak 45 pertanyaan dari penyidik.
Jokowi mengatakan, dari 45 tersebut, 35 di antaranya merupakan pertanyaan yang lalu namun di-review kembali. Sedangkan sepuluh yang lain merupakan pertanyaan baru.
“Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi,” katanya.
Ia mengatakan salah satu pertanyaan yang diterimanya adalah hubungannya dengan pengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial, Dian Sandi.
“Mengenai mas Dian Sandi, apakah kenal, kapan pernah bertemu, apakah saya yang meminta untuk mem-posting ijazah saya. Semua saya jawab, saya bertemu di rumah saya waktu mas Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah mem-posting ijazah saya,” katanya.
Jokowi juga menjawab bahwa dirinya tidak memerintahkan siapapun untuk mengunggah ijazah tersebut di media sosial. Pertanyaan lain soal salah satu dosennya Ir Kasmudjo MS saat Jokowi masih berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
“Beliau dosen pembimbing saya, tapi dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmudjo tapi Prof DR Ir Ahmad Sumitro, untuk lebih memperjelas saja,” katanya.
Sementara itu, proses pendaftaran pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Jokowi mengikuti proses pemeriksaan bersama dengan tim kuasa hukum.
Terkait hal itu, kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan penyitaan ijazah asli tersebut dalam rangka pembuktian dan penyidikan.
“Kami sangat welcome, dari awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, kami sudah mengatakan kami siap, dan kami sangat welcome karena itu dalam rangka pemenuhan dan investigasi penyidikan,” katanya.
Ia mengatakan dua ijazah tersebut yakni ijazah asli SMA dan S1.
“Ini sejalan dan konsisten dengan yang kami sampaikan. Nanti di persidangan akan ditunjukkan. Untuk sekarang bersabarlah, terutama untuk orang-orang yang minta agar ditunjukkan. Karena ini sudah disita artinya sudah resmi akan ditunjukkan ke persidangan nantinya,” katanya.
sumber : Antara