Penertiban Barang Kena Cukai Ilegal di Morowali, Bea Cukai Utamakan Sanksi Administratif

3 hours ago 8

Melalui operasi pasar, Bea Cukai Morowali mengamankan 57 ribu batang rokok ilegal dan empat liter minuman beralkohol ilegal di wilayah Sambalagi, Morowali, Rabu (15/4/2026).

Foto: Bea Cukai

Selama 2026, denda dari sanksi administrasi cukai Rp 1,94 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI -- Dalam gelaran operasi pasar untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Morowali mengamankan 57 ribu batang rokok ilegal dan 4 liter minuman beralkohol ilegal di wilayah Sambalagi, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Rabu (15/4/2026).

"Diperkirakan nilai BKC ilegal yang kami tindak sebesar Rp 150 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 76 juta," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat dalam keterangan, Selasa (21/4/2026).

Sebagai tindak lanjut penindakan BKC ilegal tersebut, Muhariadi menjelaskan, para pedagang yang menjual BKC ilegal dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. "Sanksinya berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai atau disebut sebagai ultimum remidium. Besarannya yaitu Rp 230 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, selama 2026, Bea Cukai Morowali telah mengumpulkan denda dari sanksi administrasi cukai Rp 1,94 miliar.

Ultimum remedium, salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia menyebutkan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum sehingga dalam pemberian sanksi terhadap suatu perkara dapat melalui jalur sanksi administrasi atau sanksi perdata.

Jika kedua jalur tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan dari pelanggaran hukum yang terjadi maka pemberian sanksi pidana dapat dipertimbangkan sebagai senjata terakhir.

Asas hukum remedium bisa diimplementasikan bagi pelaku kejahatan yang melanggar pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Cukai. Selain memberikan efek jera bagi pelaku, hak-hak negara yang harusnya disetorkan juga menjadi terpenuhi.

Peraturan pelaksanaan ultimum remedium pada tahap penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU Cukai, baru diterapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022 melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Read Entire Article
Politics | | | |