Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

2 hours ago 5

Petugas Dinas Satpol PPdan Damkar Kabupaten Semarang saat menertibkan tempat karaoke yang beroperasi di atas ketentuan jam operasional daerah PPKM level 2, di kawasan bandungan, Kabupaten emarang, Rabu (6/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah menerapkan pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan 1447 Hijriah hingga Idul Fitri. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kondusivitas dan kekhusyukan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa.

Pengaturan jam operasional usaha hiburan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota (Walkot) Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026. SE tersebut diteken Walkot Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti pada 10 Februari 2026.

Terdapat beberapa poin pengaturan dalam SE tersebut. Pertama, seluruh usaha diskotek/kelab malam/pub, karoke, biliar, panti pijat, spa, panti pijat refleksi, dan bar/bottle shop (baik di dalam maupun di luar hotel), tak diizinkan beroperasi selama dua hari, yakni pada 18-19 Februari 2026. Kedua tanggal tersebut diketahui menjadi hari pertama Ramadhan.

Pada hari selanjutnya, usaha-usaha hiburan terkait dikenakan pengaturan atau pembatasan jam operasional. Diskotek/kelab malam/pub, karaoke, serta bar/bottle shop diizinkan beroperasi pukul 18:00 WIB hingga 01:00 WIB. Sementara usaha family karaoke atau karaoke keluarga dapat beroperasi pukul 15:00-24:00 WIB.

Sementara pengaturan jam operasional panti pijat refleksi dan spa sehat yakni pukul 10:00-22.00 WIB. Sedangkan panti pijat pukul 15:00-22:00 WIB. Kemudian untuk usaha biliar dapat memulai operasinya pukul 10:00-24:00 WIB.

Seluruh usaha-usaha hiburan terkait diperintahkan tak beroperasi selama masa liburan Idul Fitri, yakni 18-24 Maret 2026. "Selama bulan puasa diharapkan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam berpuasa," demikian bunyi poin "d" dalam SE Walkot Semarang.

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa pengaturan jam operasional usaha-usaha hiburan terkait dapat dievaluasi. "Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Pemilik/Pimpinan/Penanggung Jawab usaha hiburan menaati aturan ini, apabila melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan," kata Walkot Semarang dalam SE-nya.

Read Entire Article
Politics | | | |