KKP Jamin Keamanan Pangan Ramadhan 2026 dan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Sirip Hiu

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di sektor hulu hingga hilir guna memastikan mutu dan keamanan ikan yang beredar di masyarakat selama Ramadhan 2026. Fokus pengawasan dilakukan di sentra budidaya, pelabuhan, hingga pasar modern di daerah tujuan mudik dan wisata.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menyatakan bahwa hasil monitoring di berbagai unit pelaksana teknis (UPT) menunjukkan ikan dalam kondisi aman untuk dikonsumsi. Pengujian yang dilakukan mencakup aspek organoleptik, mikrobiologi, hingga kimia untuk mendeteksi kandungan berbahaya seperti formalin dan histamin.

“Kami bersinergi dengan BPOM dan Dinas Kelautan setempat untuk menjamin keamanan pangan. Berdasarkan prognosa, pasokan ikan nasional untuk periode Januari-Maret 2026 surplus di angka 3,57 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi diperkirakan sebesar 1,94 juta ton,” ujar Ishartini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/2).

Pengawasan Komoditas Khusus di Wilayah Perbatasan

Sejalan dengan upaya penjaminan mutu di pasar domestik, pengawasan ketat terhadap komoditas perikanan spesifik juga terus dilakukan di wilayah kepulauan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melaporkan bahwa Kabupaten Natuna kini menjadi salah satu pemasok strategis sirip ikan hiu ke Surabaya.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengonfirmasi rencana pengiriman sebanyak 34,35 kilogram sirip hiu senilai Rp37,8 juta yang akan diberangkatkan melalui jalur laut pada Jumat (20/2). Pengiriman ini mencakup berbagai jenis, seperti hiu kemejan, hiu kikir, hingga hiu tiger.

Sebelum diberangkatkan, petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik dan administratif yang sangat teliti guna memastikan kesesuaian dokumen Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN). Langkah ini krusial untuk menjamin bahwa spesies yang dilalulintas bukan termasuk jenis yang dilarang atau dibatasi oleh regulasi internasional Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).

“Pada prinsipnya, komoditas ini dapat dimanfaatkan asalkan dokumennya lengkap dan sah. Karantina memastikan seluruh proses pemeriksaan fisik dan kesehatan telah terpenuhi guna menjamin kualitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Hasim.

Integrasi pengawasan mutu di pasar konsumsi dan penertiban administrasi komoditas perikanan di wilayah perbatasan ini menjadi langkah penting KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus melindungi konsumen nasional.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |