REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memprioritaskan penanaman nilai persaudaraan kepada anak sejak usia dini sebagai upaya membangun karakter generasi bangsa yang inklusif, peduli dan menghargai keberagaman.
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman di Cirebon, Rabu, mengatakan semangat persaudaraan perlu ditanamkan kepada anak sebagai fondasi dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.
Oleh karena itu, pihaknya menyisipkan nilai-nilai tersebut dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan anak, seperti pada kegiatan pembelajaran di sekolah maupun program-program lainnya.
“Persaudaraan ini melampaui ikatan darah. Hal tersebut adalah ikatan kebangsaan yang dijalin dengan empati, kepedulian, dan gotong royong,” katanya.
Dalam momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2025, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengenalkan nilai luhur Bhinneka Tunggal Ika kepada anak agar mereka bisa memahami pentingnya hidup berdampingan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan latar belakang.
Agus menuturkan Cirebon dikenal sebagai daerah dengan tingkat kerukunan masyarakat yang cukup tinggi, sehingga hal tersebut perlu ditularkan kepada generasi muda di wilayah itu.
“Anak-anak harus menjadi bagian dari keluarga besar Indonesia yang saling mendukung dan menjaga satu sama lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Cirebon Indra Fitriani menyampaikan HAN 2025 harus menjadi momentum bersama untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
“Kami ingin mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengasuhan yang penuh cinta, tanpa kekerasan, dan membangun rasa aman bagi anak,” katanya.
Ia menyebutkan pemerintah daerah saat ini fokus mendorong penguatan pola pengasuhan positif yang bebas kekerasan bagi anak sebagai upaya pemenuhan hak-hak dasar dan pembangunan karakter sejak usia dini.
Fitriani mengatakan hal tersebut sesuai dengan sejumlah dasar hukum yang kuat, seperti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2018 dan Nomor 4 Tahun 2025.
“Tujuannya adalah membangun kesadaran bersama bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam suasana yang aman, sehat, dan mendukung potensi mereka secara optimal,” ucap dia.
sumber : Antara