
SAJADA.ID--Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemimpin adalah orang yang memimpin. Artinya ia membawa (membawahi) sekelompok orang.
Pemimpin dalam bahasa Arab adalah imam, atau amir. Yang artinya pemimpin shalat, pemimpin negara, pemimpin umat, pemimpin jamaah, atau sejenisnya.
Sebagai pemimpin, maka ia adalah orang yang amanah, berilmu, dan menjadi teladan bagi orang yang mengikutinya. Dalam shalat berjamaah, imam adalah pemimpin bagi makmum.
Tugas imam atau pemimpin adalah membawa umat, rakyat, atau jamaah, pada kebaikan dan kemashlahatan. Agar semua ucapan/perkataan dan perbuatannya dapat diikuti, maka ia harus memberi contoh yang baik, dan teladan bagi rakyatnya, makmum, atau jamaahnya.
Bila pemimpinnya selalu mengajak pada kebaikan, maka orang yang dipimpin (rakyat, umat, jamaah) harus mengikuti apa yang dilakukannya. Sebaliknya, bila keburukan yang diajarkannya, serta perilakunya juga buruk, maka rakyat atau orang yang dipimpinnya tidak wajib untuk mengikuti.
Dr. KH. Muhammad Idris, mantan Wali Kota Depok, menyampaikan, imam dalam salat berjamaah adalah orang yang membawa orang-orang ke hadapan Tuhan, memimpin mereka dalam ritual Islam yang paling besar, yaitu shalat.
"Apapun yang dilakukan imam, maka makmum wajib mengikutinya," ujarnya saat memberikan tausiyah pada acara walimatus safar anggota DPRD Kota Depok, Khairulloh Ahyari, di Komplek Pelita Air Service, Depok, Selasa (12/5/2025) malam.
Mengutip hadits yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْإِمَامُ ضَامِنٌ ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ ، اللَّهُمَّ أَرْشِدْ الْأَئِمَّةَ ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ.
(Imam adalah orang yang bertanggung jawab, dan muadzin adalah orang yang dapat dipercaya. Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para muadzin. (HR. Abu Dawud No. 517).
Karena itu, terang Idris, setiap gerak imam harus diikuti oleh makmum. "Imam Qunut, makmum juga harus qunut. Kalau imam tidak qunut, makmum juga tidak perlu mengerjalan qunut," lanjutnya.