REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp 240,65 miliar kepada 151 pihak terkait kasus manipulasi harga saham sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Secara keseluruhan, pada periode tersebut OJK telah menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak.
Jumlah tersebut mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp 159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp 382,58 miliar.
“Dari denda Rp 382,58 miliar akibat pelanggaran substantif tersebut, sebesar Rp 240,65 miliar dikenakan terkait manipulasi perdagangan saham kepada 151 pihak,” ungkap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif tersebut juga disertai sanksi tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis.
Dari aspek penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, Eddy menyebut OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, untuk tindak pidana pasar modal yang masih dalam proses pemeriksaan, ia mengungkapkan terdapat 42 kasus, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.
Adapun 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham tersebut dilakukan dengan berbagai pola, di antaranya pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pemeriksaan, di mana 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan pada periode 2022–2026. Salah satunya telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).
“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” kata Eddy.
Sebelumnya, OJK membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapatkan perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.
sumber : ANTARA

3 hours ago
2















































