Golkar Dukung Arah Presiden, Perbaikan Tata Kelola Pajak Harus Menutup Celah Kebocoran

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya terkait upaya pemerintah menekan nilai restitusi pajak agar lebih terkendali ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tingginya realisasi restitusi pajak pada 2025 yang secara akumulatif mencapai sekitar Rp361 triliun dan dinilai berdampak terhadap penerimaan negara secara neto.

Menurut Abdul Rahman, langkah pemerintah menargetkan nilai restitusi pajak pada 2026 agar turun secara signifikan melalui perbaikan sistem administrasi dan penguatan pengawasan berbasis risiko merupakan sinyal positif.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata.

“Dengan angka restitusi sebesar itu, pengawasan harus diperkuat agar kebijakan pengetatan benar-benar efektif dan tidak membuka celah kebocoran baru,” ujar Abdul Rahman, Senin (9/2).

Sejalan dengan itu, ia juga menyinggung pandangan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun yang mendorong agar kebijakan restitusi pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai, ditinjau ulang supaya lebih selektif dan tepat sasaran.

Menurut mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini, dorongan DPR tersebut mencerminkan pentingnya fungsi pengawasan politik dalam menjaga keseimbangan antara kepastian usaha dan kepentingan fiskal negara.

"Demi memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak yang tepat, adil, dan efisien," katanya.

Pandangan tersebut, lanjut Abdul Rahman, sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan pajak bukan sekadar sumber penerimaan negara, melainkan instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ketika Presiden menegaskan pajak sebagai alat keadilan sosial, maka keadilan harus hadir sejak proses pemungutan hingga pengelolaannya. Kepatuhan wajib pajak harus dibarengi tata kelola yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Abdul Rahman.

Sebagai latar belakang, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat penyampaian RAPBN 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta kebijakan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan iklim usaha.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |