Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Ada saat ketika yang diuji dalam sebuah perkara bukan hanya benar atau salahnya seseorang. Yang diuji justru kemampuan negara menaati aturan yang dibuatnya sendiri.
Sebab negara hukum tidak dibedakan dari negara kekuasaan oleh kerasnya hukuman, melainkan oleh kesediaannya tunduk kepada prosedur, sekalipun prosedur itu memperlambat langkahnya sendiri.
Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki tahap seperti itu. Perhatian publik memang tertuju kepada penetapan tersangka, penggeledahan, uang, emas, dan berbagai barang bukti yang disita.
Namun, di balik semua itu, berkembang perdebatan yang tak kalah penting: bagaimana negara seharusnya menangani perkara ketika seorang penegak hukum tertinggi justru menjadi pihak yang diperiksa dan menjadi tersangka dengan tuduhan berat korupsi hingga pencucian uang.
Perdebatan itu, salah satunya, bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri "menyerahkan tiga perkara" yang menjerat Febrie kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut segera memunculkan diskusi di kalangan ahli hukum.
Diskusi kemudian berkembang ke soal prosedur. Di tengah beragam tafsir yang muncul di ruang publik, perhatian tertuju pada satu istilah yang dipakai aparat, yakni "penyerahan perkara".
Sebab, KUHAP pada dasarnya mengatur mekanisme "penyerahan berkas perkara" hasil penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum. KUHAP tidak mengatur secara eksplisit mekanisme "penyerahan perkara" ataupun "pengalihan penyidikan" dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lain.
Hal itu tercermin, antara lain, dalam Pasal 8, Pasal 110, Pasal 138, dan Pasal 139 KUHAP yang mengatur alur penyerahan berkas perkara, penelitian berkas oleh penuntut umum, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Itulah sebabnya muncul perdebatan mengenai dasar hukum penggunaan istilah "penyerahan perkara" maupun kemungkinan pengalihan penyidikan yang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Antara lain, mantan Menko Polhukam Mahfud MD termasuk yang mengangkat persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila benar yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP. Ia bahkan mengingatkan bahwa kewenangan mengambil-alih penyidikan secara tegas justru dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun, pandangan berbeda datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, dari sudut hukum acara, penyelesaian perkara justru dapat berlangsung lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.
Alasannya, karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Dengan demikian, proses yang lazimnya melibatkan bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut umum dapat dipersingkat.
Bagi saya, dua pandangan itu tidak perlu dibaca sebagai pertentangan yang saling meniadakan. Mahfud sedang mengingatkan pentingnya disiplin terhadap hukum acara. Yusril sedang melihat kebutuhan efisiensi penegakan hukum.
Keduanya bertemu pada satu titik yang sama: perkara sebesar ini harus diproses secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Justru karena itulah saya tertarik pada bagian akhir pernyataan Yusril. Ia mengatakan tantangan terbesar sekarang bukan lagi soal kecepatan, melainkan bagaimana menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tertingginya di bidang tindak pidana khusus.
Yusril bahkan menggunakan ungkapan yang mudah dipahami masyarakat: jangan sampai muncul kesan "jeruk makan jeruk". Keraguan publik, katanya, hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang profesional, tegas, objektif, dan transparan.
Kalimat berikutnya menurut saya jauh lebih penting lagi. Yusril secara terbuka mengajak media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi seluruh proses penyidikan maupun penuntutan.
Dengan kata lain, pengawasan publik bukan dianggap mengganggu penegakan hukum, melainkan menjadi bagian dari mekanisme negara hukum itu sendiri. Ajakan Yusril tersebut sejalan dengan langkah Komisi III DPR yang membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan perkara ini.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
10










































