MK memperoleh status wajar tanpa pengecualian dari BPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan 100 persen rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga semester I 2026. Sebanyak 434 rekomendasi dengan nilai mencapai Rp4,49 miliar telah diselesaikan.
Capaian tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana yang juga menjabat Pelaksana Tugas AKN IV BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta.
BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025. Pada periode yang sama, BPK tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK.
Nyoman mengatakan penyelesaian seluruh rekomendasi tersebut menunjukkan komitmen pimpinan dan jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari perbaikan kelembagaan.
“Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan,” kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, penyelesaian rekomendasi BPK tidak semata berkaitan dengan pemenuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
Nyoman mengatakan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, pemeriksaan BPK tidak berhenti pada pemberian opini terhadap laporan keuangan.
“Pemeriksaan BPK tidak semata menghasilkan opini atas laporan keuangan, melainkan turut memberikan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK berencana melakukan pemeriksaan kinerja terhadap pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026.
sumber : Antara

4 hours ago
7














































