Jamaah berwudhu sebelum melaksanakan sholat di Masjid Al-Majid Dompet Dhuafa di Jalan Baturaja (Lintas Sumatera), Bukit Kemuning, Lampung Utara, Kamis (14/10). Masjid yang berdiri di tanah wakaf seluas lebih dari satu hektare ini telah menjadi kebanggaan masyarakat sekitar, Nantinya bukan hanya Masjid, juga akan menjadi kawasan tempat masyarakat sekitar untuk membangun peradaban.Prayogi/Republika.
REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama saling berbeda pendapat tentang batal atau tidaknya menyentuh lawan jenis jika sudah berwudhu. Namun, bagaimana hukumnya ketika menyentuh kemaluan, apakah wudhu juga menjadi batal?
Dalam hal menyentuh kemaluan ketika memiliki wudhu, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat tentang menyentuh zakar (kemaluan). Mereka terbagi ke dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama mewajibkan wudhu karenanya, bagaimanapun bentuk penyentuhan. Ini adalah pendapat dari Imam Syafii dan para pengikutnya, yakni Imam Ahmad dan Imam Dawud. Sedangkan kelompok kedua sama sekali tidak mewajibkan wudhu karenanya. Masing-masing dari kedua kelompok ini memiliki pendahulu dari kalangan sahabat dan tabiin.
Adapun kelompok ketiga membedakan antara penyentuhan dengan kondisi tertentu dan penyentuhan dengan kondisi yang lain. Mereka terbagi ke dalam beberapa golongan. Ada yang membedakan antara penyentuhan yang disertai dengan kenikmatan dan penyentuhan yang tidak disertai dengan kenikmatan.
Mereka mewajibkan wudhu karena penyentuhan tersebut disertai dengan upaya menikmati, dan tidak mewajibkannya karena penyentuhan yang tidak disertai dengan kenikmatan. Ada yang membedakan antara penyentuhan dengan bagian dalam telapak tangan dan penyentuhan bagian luar telapak tangan.
Kedua acuan tersebut diriwayatkan oleh para pengikut Imam Malik. Dan dijadikannya bagian dalam telapak tangan sebagai acuan adalah karena ia merupakan penyebab kenikmatan. Ada pula yang membedakan antara sengaja dan tidak sengaja. Mereka mewajibkan wudhu karena menyentuh dengan sengaja dan tidak mewajibkannya karena penyentuhan tanpa sengaja.
sumber : Pusat Data Republika

12 hours ago
8














































