Menteri Hukum: Status WNI Tentara Bayaran Satriya Kumbara tak Dicabut, tapi Otomatis Hilang

8 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia tak pernah sekalipun mencabut status kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara (SAK). Namun pecatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Korps Marinir Angkatan Laut (AL) tersebut, otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) apabila diketahui bergabung dengan personel militer di negara lain.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, hal tersebut mengacu sistem perundangan di Indonesia.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan,” ujar Supratman dalam siaran pers, Rabu (23/7/2025). Supratman mengacu pada Undang-undang (UU) 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Ia menerangkan dalam perundangan itu, ada mengatur soal kewarganegaraan yang dapat menjawab nasib SAK. Supratman menerangkan, dalam Pasal 23 huruf d dikatakan seorang WNI yang bisa kehilangan status kewarganegaraan, apabila orang tersebut masuk atau bergabung ke dalam militer asing tanpa persetujuan dari presiden sebagai otoritas tertinggi.

“Pasal 23 huruf d, tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,” kata Supratman.

Aturan tersebut, pun berlanjut ke Pasal 23 huruf e. “Bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk ke dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia,” terang Supratman.

Dia mengatakan, soal kehilangan warga negara itu, pun diperkuat dengan aturan pelaksana UU melalui Peraturan Pemerintah (PP) 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Supratman lalu menjelaskan tentang bagaimana nasib SAK. Kata dia, pemerintah hingga saat ini belum pernah sekalipun menerbitkan keputusan, atau apapun tentang pencabutan status WNI terhadap SAK.

Akan tetapi, kata Supratman, status WNI SAK dipastikan lepas jika memang terbukti bergabung dengan dinas kemiliteran negara lain.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencautan kewarganegaraan atas nama Satriya Arta Kumbara. Tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing. Karena itu sudah melanggar Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia,” ujar Supratman.

Read Entire Article
Politics | | | |