Felia Hermayenti
Hukum | 2026-08-09 00:00:28
Salah satu perubahan paling mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tidak terletak pada pasal-pasal mengenai delik tertentu, melainkan pada Pasal 2, ketentuan yang memperkenalkan pengakuan formal terhadap ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ atau yang lebih dikenal dengan istilah living law. Pasal ini layak mendapat perhatian khusus karena ia menyentuh fondasi paling dasar dari hukum pidana, yaitu asas legalitas.
https://id.pinterest.com/pin/19069998418918895/
Materi Muatan Pasal mengenai Living Law
Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional menjelaskan bahwa ketentuan mengenai asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) yang mengharuskan setiap perbuatan pidana diatur lebih dulu dalam undang-undang tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan kata lain, seseorang tetap dapat dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur secara tertulis dalam KUHP Nasional, sepanjang perbuatan tersebut dianggap tercela menurut hukum adat setempat.
Pasal 1 Ayat (2) memberikan penegasan terhadap batasannya, yakni (1) hukum yang hidup itu hanya berlaku di tempat hukum tersebut hidup, (2) tidak diatur dalam KUHP, dan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Ayat selanjutnya menugaskan Peraturan Pemerintah untuk mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup ini, sementara dala penjelasan pasal menyinggung peran Peraturan Daerah dalam mengatur tindak pidana adat. Saat ini mengenai Peraturan Pemerintah sudah diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarkat.
Pasal 2 KUHP Nasional Sebagai Salah Satu Pasal Krusial
Secara historis, gagasan mengakomodasi hukum adat ke dalam hukum pidana nasional bukan hal baru. Diskursus ini sudah muncul sejak Seminar Hukum Nasional tahun 1963 lalu, sebagai upaya melepaskan diri dari ciri khas warisan KUHP kolonial (WvS) yang menganut asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali secara ketat. Pasal 2 dapat dibaca sebagai bentuk dekolonisasi hukum, pengakuan bahwa keadilan tidak selalu bersumber dari teks tertulis, melainkan dapat bersumber juga dari norma sosial yang hidup dan dijalankan nyata di tengah masyarakat.
Dari sisi ini, Pasal 2 memperluas asas legalitas formal menjadi turut mengakomodasi legalitas materiel, bahwa sumber hukum pidana tidak lagi tunggal pada aturan tertulis, tetapi juga mengakui hukum tidak tertulis yang telah lama hidup di berbagai komunitas adat di Indonesia (dengan tetap memperhatikan proses legislasi yang ketat sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2025).
Titik Rawan yang Perlu Dicermati
Namun, sejumlah kalangan akademisi dan praktisi hukum menyoroti beberapa persoalan mendasar dari rumusan ini. Pertama, ketidakjelasan batasan dan kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ itu sendiri. Tanpa parameter yang tegas, penerapan pasal ini berpotensi multitafsir di lapangan, terutama karena PP yang menjadi acuan teknisnya baru menyusul setelah undang-undang disahkan.
Kedua, ada kekhawatiran soal ketegangan dengan prinsip non-retroaktif dan kepastian hukum yang selama ini menjadi ciri khas asas legalitas formal. Jika hukum pidana bisa bersumber dari norma tidak tertulis yang sifatnya cair dan beragam antarwilayah, maka akan banyak sekali tugas dari legislator dan pihak yang terkait untuk membentuknya dalam sebuah Paraturan Daerah.
Ketiga, muncul pula kekhawatiran mengenai relasi antara negara dan masyarakat adat. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) yang menyebut peran Peraturan Daerah dalam mengatur tindak pidana adat dinilai sebagian kalangan justru berpotensi ‘menghilangkan sifat utama’ hukum adat, memaksanya masuk ke dalam kerangka legal-formal dan birokratis-prosedural, alih-alih membiarkannya tetap organik sebagaimana sifat aslinya. Jika pemerintah daerah yang menentukan sah-tidaknya suatu norma adat, independensi pranata adat dalam menjalankan hak tradisionalnya bisa terganggu, dan tentu akan menghadirkan persoalan lebih lanjut di masa yang akan datang.
Keempat, ada risiko norma adat tertentu berpotensi bergesekan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama bila norma tersebut mengandung unsur yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu, misalnya berdasarkan gender. Meski undang-undang secara eksplisit mensyaratkan keselarasan dengan HAM, pengujian keselarasan itu pada praktiknya bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum di lapangan. Selain itu terdapat banyak sanksi yang mungkin oleh hukum nasional dianggap bertentangan dengan HAM, seperti sanksi dibuang sapanjang adat yang ada dalam tataran Adat Minangkabau.
Pasal 2 KUHP baru pada dasarnya merupakan upaya yang patut diapresiasi untuk mengakui pluralisme hukum di Indonesia yang selama ini kerap terpinggirkan oleh dominasi hukum kolonial. Akan tetapi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada seberapa jernih kriteria, mekanisme penetapan, dan batas kewenangan yang dituangkan dalam peraturan turunannya.
Tanpa rumusan teknis yang cermat, pasal yang dimaksudkan untuk memperkuat keadilan substantif ini berisiko justru menciptakan ketidakpastian hukum dan ketimpangan penegakan hukum antarwilayah. Sebaliknya, jika disusun dengan prinsip kehati-hatian dan tujuan hukum yang melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan pegiat HAM, Pasal 2 berpotensi menjadi contoh baik, yakni negara modern dapat merangkul kearifan lokal tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi warganya.
Pembahasan mengenai peraturan pelaksana Pasal 2 ini sepatutnya menjadi ruang dialog publik yang terbuka, mengingat implikasinya menyentuh langsung batas antara kebebasan individu dan otoritas komunitas dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

3 hours ago
7










































