Mahasiswa UIN Walisongo Jadi Tersangka Penggelapan Puluhan Sepeda Motor

8 hours ago 11

Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti puluhan sepeda motor yang diduga digelapkan oleh IM (23 tahun), mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Rabu (10/6/2026). Dalam kasus tersebut IM telah berstatus tersangka. Polsek Ngaliyan pun telah mengembalikan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya menjadi barang bukti kepada pemiliknya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang berinisial IM (23 tahun) telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 40 kendaraan bermotor dengan modus penyewaan. Saat ini UIN Walisongo telah memberhentikan mahasiswa tersebut.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan setelah sepeda motornya yang disewakan kepada pelaku tak kunjung dikembalikan. Aliet menjelaskan, pelaku awalnya menghubungi korban dan meminta bantuan untuk mencarikan kendaraan yang dapat disewa dengan alasan akan digunakan untuk usaha rental. Korban yang tertarik dengan imbalan biaya sewa kemudian menyetujui permintaan tersebut.

Aliet mengungkapkan, kesepakatan akhirnya dilakukan secara lisan dengan durasi penyewaan selama 10 hari. Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan tarif sewa sebesar Rp80 ribu per hari. 

Namun, beberapa waktu setelah kendaraan diserahkan, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku. Upaya menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Aliet mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai IM (23 tahun), seorang mahasiswa aktif semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, IM berhasil diamankan pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 

"Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujar Iptu Nur, Rabu (10/6/2026).

Dia mengatakan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pelaku diduga telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Nur mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 23 unit kendaraan bermotor yang diduga menjadi barang bukti hasil penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh penyidik.

Read Entire Article
Politics | | | |