Kemenhut Periksa Legalitas Rakit Kayu di Sungai Kapuas

12 hours ago 8

Pemandangan udara dua rakit kayu bulat yang membawa total 1.085 batang kayu saat diamankan di wilayah Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Jumat (27/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut Balai Gakkum atas aduan masyarakat guna mencegah peredaran kayu ilegal dan praktik pembalakan liar di wilayah Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan dua rakit kayu bulat di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk memastikan kesesuaian fisik kayu dengan dokumen legalitas yang menyertai pengangkutannya. Langkah ini dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait keberadaan rakit tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya untuk pengecekan lebih lanjut. “Apabila ditemukan pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (27/20/2026).

Pengamanan dilakukan di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, setelah rakit kayu berpindah dari Desa Sei Hanyo. Petugas menemukan dua rakit milik PT GM dan PT PNT, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Kapuas. Kayu bulat jenis meranti ini diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun, dengan jumlah masing-masing 305 dan 780 batang, lengkap dengan label barcode perusahaan.

Setiap muatan dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), dokumen resmi yang menyatakan legalitas hasil hutan.

Saat ini rakit diamankan untuk penghitungan ulang dan identifikasi jenis kayu oleh tim BPHL Wilayah X Palangka Raya. Proses ini bertujuan mencocokkan kondisi fisik kayu dengan data dokumen, termasuk jumlah batang, jenis, dan asal usulnya.

Balai Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya memastikan setiap pengangkutan dan peredaran kayu di Kalimantan berjalan sesuai aturan, sebagai upaya menjaga tata kelola kehutanan transparan dan akuntabel serta mencegah praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di jalur sungai.

Read Entire Article
Politics | | | |