REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad menyatakan proses sertifikasi tanah wakaf kini dapat dilakukan meskipun belum tersedia nazir tetap.
"Kita tidak ingin wakaf umat terbengkalai hanya karena kendala administratif. Selama memenuhi ketentuan hukum, pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan menggunakan nazir sementara," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nazir wakaf adalah pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) sesuai dengan tujuan wakaf. Nazir bertanggung jawab untuk memelihara, mengembangkan, dan menyalurkan manfaat harta wakaf kepada pihak yang berhak (mauquf alaih).
Abu menjelaskan kebijakan ini tetap harus berada dalam koridor regulasi yang sah dan prinsip fikih wakaf.
Penggunaan nazir sementara, menurutnya, menjadi solusi administratif untuk mengatasi kendala di lapangan, terutama pada tanah wakaf lama atau yang sudah digunakan untuk kepentingan umum, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Tentu ini bukan solusi permanen, tapi sebagai langkah pengamanan awal, nazir sementara bisa menjadi jalan tengah," katanya.
Abu mengingatkan tanah wakaf tidak bisa diperlakukan seperti aset biasa. Ada dimensi spiritual dalam tanah wakaf.
"Setiap proses peralihan atau penggantiannya harus jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syari. Maka sekalipun tanpa nazir tetap, proses pendaftarannya tetap harus menjaga hak wakif dan amanah keagamaan," katanya.
Meski demikian Abu menekankan pentingnya pembahasan mendalam dari sisi fikih. "Kami mendorong diskusi lintas keilmuan agar skema administratif ini tetap sejalan dengan prinsip syariat, bukan sekadar formalitas legal," katanya.
Menurut Abu, sinergi antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam merumuskan mekanisme pelaksanaan kebijakan ini.
"Kolaborasi ini bukan sekadar untuk percepatan, tapi juga untuk memastikan setiap langkah sah, tertelusur, dan melindungi aset wakaf dalam jangka panjang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag Jaja Jarkasih menjelaskan sistem Kementerian ATR/BPN telah mengakomodasi penggunaan nazir sementara melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Di lapangan, banyak tanah wakaf belum memiliki nazir tetap karena proses penetapan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesi) belum selesai. Dalam kondisi ini, nazir sementara dapat digunakan dengan persyaratan tertentu," kata Jaja.
Menurut dia, status nazir sementara tetap harus disahkan oleh lembaga yang berwenang dan tercatat secara administratif.
"Biasanya proses ini dikoordinasikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Wilayah Kemenag setempat. Setelah nazir tetap ditetapkan, nama pada sertifikat akan diperbarui," ujarnya.
Langkah ini, menurut Jaja, penting untuk menyelamatkan aset wakaf dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
sumber : Antara