Istana Tanggapi OTT Hakim Setelah Kenaikan Tunjangan

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kasus korupsi yang melibatkan dua orang hakim, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan. Terutama setelah Presiden Prabowo menambah besaran tunjangan hakim per awal tahun 2026.

Pras menyatakan dirinya prihatin terhadap kasus tersebut. Dia meyakini kebijakan menambah besaran tunjangan untuk para hakim tidak serta-merta langsung menghilangkan praktik-praktik korupsi di pengadilan.

"Masih ada (kasus korupsi) yang terjadi, ya tentu kita prihatin ya, tetapi terus-menerus kita imbau kepada institusi (pengadilan) untuk memperbaiki diri. Kalau bicaranya korupsi, ya bagaimana caranya untuk memperbaiki budaya korupsi, kongkalikong seperti itu," ujar Pras menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Pras menjelaskan kebijakan menambah besaran tunjangan untuk para hakim itu untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Jika hakim sejahtera, harapannya, mereka pun tidak lagi tergiur dengan suap ataupun masuk dalam jerat korupsi.

"Bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," kata Pras.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan satu orang dari Pengadilan Negeri Depok.

"Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat. Tujuh orang tersebut pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Sementara itu, mulai awal tahun 2026, tunjangan untuk hakim naik yang besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp 46,7 juta per bulan hingga Rp 110,5 juta per bulan.

Tidak hanya menambah besaran tunjangan untuk para hakim, Presiden Prabowo Subianto juga telah meneken peraturan presiden (perpres) yang menaikkan gaji para hakim ad hoc setelah besaran gaji hakim ad hoc tidak bertambah selama kurang lebih 13 tahun.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |