Ini Kata Ketua Komisi V tentang Pemotongan Usai Bertemu Pengemudi Ojol

6 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengemudi ojek daring atau online (ojol) pada Rabu (21/5/2025). Dalam audiensi itu, para pengemudi ojol mengeluhkan pemotongan lebih dari 20 persen oleh aplikator dari setiap ongkos perjalanan yang dibayarkan konsumen.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti dari para pengemudi ojol yang terkena pemotongan lebih dari 20 persen. Menurut dia, apabila mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, pemotongan maksimal yang bisa dilakukan aplikator adalah 20 persen.

"Tadi juga buktinya sudah disampaikan kepada kami dan akan kami konfirmasi bukti itu kepada pemerintah maupun juga pada pihak aplikator," kata dia usai menggelar RDP di Ruang Rapat Komisi V DPR, Rabu (21/5/2025).

Menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) semestinya memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada aplikator. Namun, upaya itu dinilai belum dilakukan oleh Kemenhub, meski aplikator telah melakukan pelanggaran.

Karena itu, DPR akan segera memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminta keterangan mereka. Pemanggilan kepada Kemenhub itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pemanggilan Kemenhub kami upayakan, nanti didiskusikan dengan pimpinan, ada enggak ruang satu dua hari ini kami akan lakukan. Hari kami sudah sepakat, hari Senin akan kita panggil," kata Lasarus.

Ia menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan bukan untuk mencari pihak yang salah. Namun, pihaknya hanya ingin meluruskan aturan yang sudah ada dibuat oleh pemerintah.

"Yang paling penting kalau menurut saya ini perlu kami panggil itu Kemenhub. Karena penegakan aturan itu kan kepunyaanya Kemenhub. Kenapa ini tidak ditindakan? Aplikator sebetulnya yang nerima aja sebetulnya kalau memang Kemenhub mengejarkan dua aturan yang tadi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya telah melakukan aksi besar-besaran untuk menyuarakan tuntutan mereka. Pasalnya, selama ini aplikator disebut telah melanggar potongan 20 persen selama bertahun-tahun.

"Mereka sudah ditentukan regulasi dari Kemenhub maksimal 20 persen. Namun, mereka masih memotong lebih dari 20 persen hingga hampir 50 persen," kata dia saat audiensi dengan Komisi V DPR, Rabu. 

Read Entire Article
Politics | | | |