REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia (INACA) mengungkapkan bahwa fenomena keterlambatan penerbangan di Indonesia memiliki karakteristik yang unik dan beragam. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menjelaskan, penyebab keterlambatan atau delay sangat spesifik di Tanah Air. “Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujar Bayu dalam keterangannya.
Faktor di Luar Kendali Maskapai
Bayu menegaskan, sebagian besar penyebab keterlambatan penerbangan dikarenakan kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai. Ia menekankan bahwa setiap maskapai selalu berupaya terbang tepat waktu karena berkaitan langsung dengan aspek finansial dan citra perusahaan.
Faktor penyebab keterlambatan di Indonesia sangat bervariasi. Mulai dari bencana alam, kondisi operasional, hingga faktor internal maskapai seperti pilot yang terlambat datang. Selain itu, pengaturan slot di bandara yang sangat padat juga menjadi penyebab utama keterlambatan.
“Termasuk juga yang di luar kendali airlines adalah trafik, ataupun cuaca, dan lain-lain,” tambah Bayu.
Hanya Sedikit Anggota INACA yang Alami Delay
Meskipun demikian, Bayu menyebut hanya sedikit dari maskapai anggota INACA yang mengalami keterlambatan penerbangan. INACA memiliki 32 anggota yang terdiri dari 7 penerbangan berjadwal dan sisanya penerbangan tidak berjadwal.
Ia mencontohkan peristiwa keterlambatan penerbangan selama 4 jam yang terjadi pada maskapai Garuda Indonesia pada Mei 2024. “Tapi ini adalah penerbangan haji, artinya charter (sewa-red), bukan penerbangan berjadwal,” terangnya.
Contoh lain adalah maskapai Air Asia rute Jakarta-Narita milik Air Asia X yang perusahaannya sudah tutup. Bayu menekankan bahwa ini merupakan penerbangan internasional, sementara Undang-Undang mengatur untuk penerbangan domestik. Selanjutnya, maskapai Sriwijaya rute Makassar-Jakarta yang juga anggota INACA pernah mengalami keterlambatan.
Sementara itu, untuk maskapai Superair Jet, Lion Air, Batik Air, dan Wing Air, Bayu menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari anggota INACA. “Jadi, Lion Air, Batik Air, Wings Air, maupun Superair Jet bukan anggota kami (INACA-red),” tegasnya. Dengan demikian, asosiasi tidak dapat mengawasi dan melakukan pembinaan terkait keterlambatan penerbangan di maskapai-maskapai tersebut.
Dasar Hukum dan Gugatan Pemohon
Bayu sebelumnya menyampaikan bahwa antara penumpang dan maskapai terdapat perjanjian saat calon penumpang membeli tiket atau conditional of contract. Di dalam tiket tersebut terdapat klausul kontrak yang menerangkan kewajiban maskapai maupun penumpang. Hal ini yang membedakan tiket pesawat dengan tiket bus, kereta api, dan kapal laut.
“Nah, itu yang menjadi dasar hubungan legal antara penumpang dengan maskapai,” ujarnya.
Terkait manajemen delay yang digugat pemohon, Bayu mengatakan bahwa maskapai penerbangan berjadwal mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, termasuk yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
INACA memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU Penerbangan terkait manajemen keterlambatan penerbangan. Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh 9 advokat dan 2 mahasiswa yang menguji materiil Pasal 146, penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Para pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang karena membebaskan tanggung jawab pengangkut tanpa mengatur mekanisme penyampaian bukti keterlambatan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

14 hours ago
8
















































