Hakim Kena OTT di Depok Dinilai Wajib Kena Pemberatan Hukuman

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha merespon OTT KPK yang menjerat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait suap pengurusan perkara. Praswad meminta hakim terlibat kasus ini agar dihukum lebih berat karena gagal menjaga benteng keadilan. 

Praswad mengingatkan adagium mengenai hakim sebagai “Wakil Tuhan” di ruang sidang karena hakim menjadi strata tertinggi dalam sistem penegakan hukum. Sehingga hakim bukan sekadar pemutus perkara, tetapi menjadi benteng terakhir keadilan dan simbol moral tertinggi.

"Ketika pada level ini terjadi praktik suap, maka runtuhlah seluruh rangkaian penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang telah dibangun dengan kerja keras yang melibatkan berbagai pihak bahkan berbagai institusi negara," kata Praswad pada Ahad (8/2/2026).

Praswad menilai peristiwa ditangkapnya hakim karena suap ini menunjukkan korupsi telah menyentuh urat nadi terdalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan begitu, Praswad mendukung pemberatan hukuman terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Perlu diberlakukan pemberatan pidana atau double punishment karena hakim memegang posisi sebagai benteng terakhir keadilan dan saat ini telah mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang sangat signifikan," ujar Praswad.

Tercatat, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen demi menjamin kesejahteraan dan independensi. Oleh karenanya, Praswad menegaskan ruang pembenaran moral maupun struktural bagi praktik suap di tubuh kehakiman tidak dapat dibenarkan.

"OTT ke-17 di era kepemimpinan saat ini menegaskan bahwa KPK tidak ragu menyentuh sektor paling sensitif sekalipun dalam penegakan hukum," ujar Praswad.

Praswad juga memandang KPK tetap menunjukkan komitmen untuk menjaga marwah hukum dan menghadirkan efek jera.

"Ke depan, peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan serius dalam memperkuat integritas lembaga peradilan sehingga dapat memulihkan kepercayaan publik," ujar Praswad.

KPK sudah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga pihak lain yang ditangkap ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Dalam perkara pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Tapi, pihak PT PT Karabha Digdaya hanya menyetujui pembayaran Rp 850 juta.

Atas suap itu, Bambang menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. 

Read Entire Article
Politics | | | |