REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) secara resmi mengadukan media nasional Suara Merdeka ke Dewan Pers. Pengaduan ini dilayangkan melalui tim kuasa hukumnya atas dua konten tulisan yang dianggap telah berisi tuduhan dan pelabelan negatif terhadap kliennya.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Gus Ipul karena memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan. Menurutnya, dinamika dunia kemediaan saat ini membuka akses bagi semua pihak untuk menyampaikan sikap, termasuk keberatan atas suatu pemberitaan.
“Sehingga sangat terbuka peluang terjadinya perbedaan sudut pandang dan pemahaman atas suatu masalah. Termasuk keberatan-keberatan yang dialami Gus Ipul, sebagaimana diadukan oleh kuasa hukumnya. Tentu saja langkah ini harus diapresiasi. Dewan Pers akan melakukan kajian, pemeriksaan dan penelusuran atas aduan ini,” kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dua Laporan Dilayangkan
Kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, menjelaskan bahwa ada dua laporan yang dilayangkan kliennya. Pertama, pengajuan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terhadap media siber Jakarta.Suaramerdeka.com terkait dua artikel. Kedua, pengiriman somasi kepada salah satu warga Nahdliyin, Hamzah Sahal, atas sejumlah unggahan di media sosial dan media elektronik.
Tim hukum menilai publikasi tersebut tidak berdiri sendiri sebagai kritik, melainkan membentuk rangkaian narasi yang disampaikan secara berulang dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026. Narasi itu dinilai menyasar objek yang sama, yakni Saifullah Yusuf, baik dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PBNU maupun sebagai Menteri Sosial.
Adapun dua artikel yang diadukan ke Dewan Pers adalah artikel pertama berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” yang ditulis Benny Benke dan dimuat pada Sabtu, 2 Mei 2026. Artikel kedua berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok” yang dimuat pada Senin, 1 Juni 2026.
Tim hukum Gus Ipul menilai kedua artikel tersebut memuat berbagai pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan ambisi kekuasaan, agenda politik tertentu, dugaan manuver untuk menjatuhkan Ketua Umum PBNU, serta berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan organisasi.
Tanggapan Pihak Suara Merdeka
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Biro Jakarta Suara Merdeka, Benny Benke, membela diri. Ia menyebut artikel pertama yang ditulisnya merupakan kejadian faktual. Bahkan, beberapa kutipan dalam artikel itu disebut berasal langsung dari Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni.
“Itu kejadian faktual semua. Semua rapat ada yang ngomong Lora Amin Said juga, tidak ada yang mengarang silakan tanya PBNU, khususon Lora Amin Said,” kata Benny saat dikonfirmasi.
Sementara untuk tulisan kedua berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Benny mengaku bukan pihak yang memproduksi tulisan tersebut. Ia hanya bertugas menerbitkan opini itu ke laman redaksi. Menurutnya, tulisan tersebut berasal dari orang PBNU yang menggunakan nama pena atau samaran Istiqomah.
“Demikian juga tulisan kedua, saya hanya menaikkannya. Yang nulis juga ada hanya pakai nama samaran. Silakan ke PBNU, Suara Merdeka tidak pernah mengada-ada, menulis dan menaikkan berita berdasarkan fakta,” tegas Benny.
Sementara itu, salah satu sosok yang disomasi, Hamzah Sahal, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
5














































