Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan TPPU serta menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya hari ini, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela hukum tersangka Febrie Adriansyah (FA) membantah tentang permohonan praperadilan sebagai usaha agar aset-aset berupa uang tunai hampir setengah triliun dan emas 74 Kg yang ditemukan di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dapat dikembalikan ke empunya. Pengacara Febri Diansyah menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya hanya untuk menakar keabsahan mekanisme hukum atas tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polri di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Febri menegaskan, yang kliennya minta untuk dikembalikan adalah dokumen-dokumen, dan hal lain terkait kepemilikan pribadi. “Jadi ini biar clear, yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon (Febrie) untuk dikembalikan kepada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,” kata Febri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Menurut Febri, barang-barang pribadi yang diminta kembali itu di luar konteks aset-aset uang dan lantakan emas yang hingga kini masih dalam penguasaan penyidik. “Di antaranya itu ada barang-barang berupa dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Febri.
Dia memerinci barang-barang pribadi yang juga turut disita penyidik seperti foto-foto keluarga dan lain-lain. “Jadi kami pastikan, di permohonan praperadilan yang dimintakan untuk dikembalikan kepada Pak FA itu adalah dokumen-dokumen dan barang pribadi,” ujar Febri.
Lalu bagaimana dengan aset-aset yang disita berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang setotal Rp 467 miliar, dan emas 74 Kg?

2 hours ago
6

















































