Ketua Umum PPP Mardiono.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Mohamed Syahir, buka suara soal tudingan penggelapan dana saksi pemilu tahun 2014 yang diduga dilakukan eks ketua DPW PPP Jateng, Masruhan Samsurie. Atas tudingan tersebut, Masruhan telah dilaporkan ke Polda Jateng oleh Ketua DPC PPP Sukoharjo Dableg Siswo Sunarto.
Syahrir mengungkapkan, dana saksi pada Pemilu 2024 yang dikucurkan DPP PPP diterima Masruhan bersama Sekretaris DPW PPP Jateng Suyono. Menurut Syahrir, dana tersebut diserahkan langsung oleh Mardiono di kediamannya di Permata Hijau, Jakarta. Kala itu Mardiono menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP.
Syahrir mengatakan, dana saksi yang diserahkan kepada Masruhan sebesar Rp7 miliar. "Saat itu Pak Mardiono mengatakan DPP hanya bisa membantu dana saksi separuh dari jumlah saksi di semua daerah dan untuk kegiatan semacam pelatihan saksi diteguhkan dari dana tersebut,” ungkap Syahrir dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Dia menambahkan, Masruhan dan Suyono kemudian berkoordinasi dengan Gus Arwani yang kala itu menjabat Sekjen PPP sekaligus pembina dapil Jateng. Masruhan juga menyerahkan dana saksi untuk dapil Gus Arwani yakni Jateng 3.
Syahrir mengungkapkan, dana saksi selanjutnya dirapatkan bersama anggota Fraksi PPP DPRD Jateng di ruang fraksi. Hasil rapat memutuskan besaran uang saksi didasarkan pada validitas usulan nama-nama dari DPC dan pertimbangan target kursi untuk DPRD Jateng dan DPR RI.
“Jumlahnya masing-masing cabang bervariasi tergantung pertimbangan tersebut,” kata Syahrir.
Syahrir menerangkan, jika daerah tersebut menjadi target perolehan kursi dan data valid, jumlah uang saksi berkisar antara Rp150-Rp200 juta. Jika data kurang valid dan tidak menjadi target raihan kursi, DPC bakal memperoleh dana saksi di bawah Rp100 juta. Contohnya adalah Sukoharjo.
"Mestinya Ketua DPC Sukoharjo Dableg tabayun dulu ke DPW saat pemilu itu,” kata Syahrir.

2 hours ago
4












































