yana karyana
Agama | 2026-02-15 10:54:04
Pelantikan DPW dan DPC PK-Tren Indonesia Se-Provinsi Sumatera Utara (Dok. PK-Tren)
Sabtu, 14 Februari 2026, Pondok Pesantren Al Kautsar Al Akbar di Medan menjadi tempat berkumpulnya para penggerak pesantren dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 22 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PK-Tren Indonesia resmi dilantik untuk masa khidmat 2026–2031. Hadir unsur pemerintah daerah, kementerian agama, tokoh agama, hingga perwakilan lembaga keuangan.
Sekilas, itu hanya agenda organisasi. Tetapi jika ditarik lebih jauh, peristiwa itu sesungguhnya menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: di tengah dunia yang semakin dikendalikan algoritma, siapa yang menjaga ideologi bangsa?
Hari ini, cara manusia berpikir dan memahami realitas banyak ditentukan oleh sistem yang tidak terlihat. Algoritma media sosial menentukan informasi apa yang muncul di layar kita. Ia memilihkan isu, memperkuat preferensi, bahkan membentuk polarisasi. Dalam ruang digital, yang viral sering kali lebih dipercaya daripada yang mendalam. Popularitas kerap menggantikan otoritas.
Dalam tradisi keilmuan Islam, kebenaran tidak pernah dibangun di atas sensasi. Ia berdiri di atas prinsip tabayyun-klarifikasi dan verifikasi-sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Hujurat: 6). Prinsip ini menjadi fondasi epistemologi pesantren: tidak tergesa-gesa, tidak reaktif, dan tidak mudah terprovokasi.
Di sinilah perbedaan mendasar antara logika algoritma dan logika pesantren. Algoritma bekerja berdasarkan atensi. Pesantren bekerja berdasarkan otoritas ilmu.
Pesantren selama ini dikenal sebagai ruang yang menjaga kesinambungan tradisi. Ilmu ditransmisikan melalui sanad. Kebenaran diuji dengan rujukan dan adab. Dalam kaidah ushul fikih dikenal prinsip: al-hukmu ‘ala syai’in far’un ‘an tashawwurihi-menetapkan hukum atas sesuatu harus didahului pemahaman yang utuh tentangnya. Prinsip ini menuntut kedalaman analisis sebelum mengambil sikap.
Bandingkan dengan budaya digital yang sering memutuskan dalam hitungan detik.
Ketua Umum PK-Tren Indonesia dalam pelantikan di Medan menegaskan pentingnya konsolidasi identitas pesantren menghadapi globalisasi nilai dan digitalisasi kehidupan. Pesantren, katanya, tidak hanya berhadapan dengan tantangan pendidikan formal, tetapi juga dinamika ideologi yang memengaruhi umat.
Pernyataan ini relevan jika kita melihat realitas hari ini. Tafsir agama beredar dalam potongan video singkat. Narasi kebangsaan dipadatkan menjadi slogan. Polarisasi diperkuat oleh sistem yang memang dirancang untuk mempertahankan keterlibatan, bukan kedalaman.
Dalam maqashid syariah-tujuan-tujuan utama syariat-terdapat prinsip hifz al-‘aql (menjaga akal) dan hifz al-din(menjaga agama). Menjaga akal berarti melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan dan pola pikir ekstrem. Menjaga agama berarti memastikan ajaran tidak direduksi menjadi alat kepentingan sesaat. Kedua tujuan ini justru menjadi sangat relevan di era digital.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga penjaga keseimbangan antara iman dan kebangsaan. Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari dalam Muqaddimah Qanun Asasi menegaskan pentingnya persatuan dan ketaatan pada kepemimpinan yang sah demi kemaslahatan umat. Bahkan Resolusi Jihad 1945 menjadi bukti bahwa menjaga tanah air adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Spirit itu juga tampak dalam pemikiran KH Ahmad Dahlan yang menekankan pentingnya tajdid-pembaruan-tanpa kehilangan akar nilai. Bagi beliau, kemajuan bukan berarti meninggalkan prinsip, melainkan memurnikan orientasi agar agama tetap relevan menjawab zaman.
Dari dua warisan pemikiran ini, kita belajar bahwa pesantren dan lembaga pendidikan Islam tidak pernah alergi pada perubahan. Namun perubahan harus selalu dipandu oleh nilai.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih-mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Stabilitas sosial, persatuan nasional, dan ketenangan publik menjadi prioritas sebelum ambisi sektoral. Di era algoritma yang cenderung memperbesar konflik demi atensi, prinsip ini terasa semakin mendesak.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberi pengakuan formal negara. Namun pengakuan administratif saja tidak cukup. Tantangan hari ini bersifat kultural dan ideologis. Ia bekerja melalui ruang digital, bukan hanya ruang kelas.
Pesantren harus menjaga kemandiriannya. Dalam kaidah fikih dikenal pula prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah-menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik. Inilah formula adaptasi yang relevan: pesantren tidak boleh anti-teknologi, tetapi juga tidak boleh larut dalam logika pasar perhatian.
Bangsa ini tidak kekurangan kecerdasan teknis. Yang sering kita kekurangan adalah kedalaman nilai. Infrastruktur dapat dibangun dalam beberapa tahun. Namun karakter dan ideologi kebangsaan dibangun dalam rentang generasi.
Di tengah budaya digital yang serba reaktif, pesantren mengajarkan kesabaran berpikir. Di tengah kebisingan opini, pesantren mengajarkan disiplin ilmu. Di tengah fragmentasi identitas, pesantren mengajarkan ukhuwah wathaniyah-persaudaraan kebangsaan.
Jika algoritma bekerja dengan logika klik dan keterlibatan, maka pesantren bekerja dengan logika akhlak dan tanggung jawab. Algoritma tidak punya nurani; ia hanya menghitung. Tetapi bangsa tidak bisa diserahkan pada hitung-hitungan statistik semata. Ideologi tidak dijaga oleh mesin, melainkan oleh manusia yang sadar akan sejarah dan masa depannya.
Jika pesantren gagal memperkuat perannya hari ini, ruang ideologi akan diisi oleh arus yang tak selalu sejalan dengan nilai kebangsaan. Maka pertanyaannya bukan lagi siapa menjaga ideologi bangsa, melainkan: apakah kita sungguh siap menyerahkannya pada algoritma, atau masih percaya bahwa akal yang terdidik, tradisi yang terjaga, dan moralitas yang diwariskan para ulama adalah benteng terakhir peradaban?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

2 hours ago
4













































