REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laila tak menyangka kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan secara tiba-tiba pada Senin (2/2/2026). Padahal, dua hari lagi merupakan jadwalnya melalukan hemodialisis (Hd) atau cuci darah rutin sebagai pasien gagal ginjal.
Perempuan berusia 34 tahun itu mengatakan, kabar penonaktifan itu diterimanya ketika hendak kontrol di rumah sakit. Namun, petugas di konter pelayanan memberi tahu bahwa statusnya sebagai PBI telah dinonaktifkan per 1 Februari 2026 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jadi pada saat saya sudah menunggu, begitu sampai di konter di rumah sakit, konternya bilang bahwa PBI-nya sudah tidak aktif per 1 Februari," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (6/2/2026).
Mengingat jadwal cuci darah tinggal menghitung hari, Laila langsung bergegas berupaya mengurus keperluan administrasi agar statusnya sebagai PBI dapat direaktivasi. Hari itu juga, ia mendatangi puskesmas tempat tinggalnya.
Menurut dia, ketika itu terdapat beberapa warga yang juga mengurus status PBI mereka yang dinonaktifkan. Beberapa dari mereka bisa langsung mengurus di puskesmas, tapi Laila tidak.
"Di puskesmas ada beberapa, kalau yang PBI APBD katanya bisa langsung diaktifkan di puskesmas. Tapi karena saya APBN, jadi tidak bisa kan," kata dia.
Karena itu, Laila harus melanjutkan upayanya dengan mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu. Setelah itu, surat tersebut dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Bekasi.
Setelah segala upaya yang dilakukan, pasien gagal ginjal stadium 5 itu tidak lantas mendapatkan kejelasan. Petugas di kantor dinas itu menyatakan hanya bisa membantu mengajukan proses reaktivasi, bukan memutuskan. Pasalnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan reaktivasi statusnya sebagai PBI adalah Kemensos.
Laila pun diminta terus memantau statusnya sebagai PBI di aplikasi Mobile JKN. Namun, ia tidak berikan kepastian akan mengenai statusnya sebagai PBI dapat kembali atau tidak. Sementara, ia harus menjalani cuci darah pada Rabu (4/2/2026).
Dalam dua hari itu pun, Laila masih terus menunggu. Aplikasinya selalu dipantau untuk melihat perkembangan. Namun, hingga Rabu siang saat jadwal cuci darah, statusnya sebagai PBI tetap non aktif.
Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu pun mencoba melakukan advokasi melalui Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Ketika itu, ia diberi tahu alasan penonaktifannya sebagai PBI karena termasuk dalam desil 6 data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). Ia pun meminta bantuan komunitas untuk bisa kembali menjadi peserta PBI.
"Saya merasa bahwa itu tidak sesuai sama data yang ada, kenyataannya. Saya tidak merasa, karena pas saya cari, desil 6 itu golongannya menengah atau menengah ke atas. Sementara apa yang saya alami saya merasa tidak seperti itu," kata Laila.

2 hours ago
5















































