Budidayakan Ganja di Rumah Kontrakan, 4 Orang Tersangka Ditangkap Polisi

3 hours ago 3

Anggota Polisi bersenjata lengkap berada di samping tersangka pembudidaya tanaman ganja di dalam rumah kontrakan saat rilis di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan empat orang tersangka pembudidaya tanaman ganja di rumah kontrakan sejak Maret 2025 dengan barang bukti sebanyak 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja yang biji tanaman ganja tersebut awalnya dibeli secara online dari luar negeri. (FOTO : ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Petugas menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam rumah kontrakan saat rilis di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan empat orang tersangka pembudidaya tanaman ganja di rumah kontrakan sejak Maret 2025 dengan barang bukti sebanyak 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja yang biji tanaman ganja tersebut awalnya dibeli secara online dari luar negeri. (FOTO : ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan (ketiga kanan) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro (kedua kanan), KBO Satresnarkoba Ipda M Nasir (kedua kiri) menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam rumah kontrakan saat rilis di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan empat orang tersangka pembudidaya tanaman ganja di rumah kontrakan sejak Maret 2025 dengan barang bukti sebanyak 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja yang biji tanaman ganja tersebut awalnya dibeli secara online dari luar negeri. (FOTO : ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Petugas menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam rumah kontrakan saat rilis di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025).

Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan empat orang tersangka pembudidaya tanaman ganja di rumah kontrakan sejak Maret 2025 dengan barang bukti sebanyak 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja yang biji tanaman ganja tersebut awalnya dibeli secara online dari luar negeri.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Politics | | | |