BPIP Raih Predikat Informatif dari KPI

6 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. BPIP ini mencatatkan nilai 93,35 berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.

Capaian tersebut diumumkan dalam rangkaian Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025), dengan tema “Penyiaran Berdaulat, Menjaga Indonesia”. BPIP menjadi salah satu lembaga negara yang memperoleh kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut capaian tersebut sebagai pengingat bagi institusinya untuk terus menjaga keterbukaan informasi kepada publik.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan ideologis. Informasi yang terbuka, jujur, dan akuntabel adalah fondasi penting bagi kepercayaan publik serta penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Yudian dalam siaran pers, Selasa (16/12/2025).

Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto menyampaikan bahwa nilai yang diraih BPIP mencerminkan konsistensi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami bersyukur dan bangga atas hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat, di mana BPIP berhasil meraih nilai 93,35 dengan kategori Informatif,” ujarnya.

Tonny menegaskan, keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan BPIP.

Menurut dia, capaian ini menambah semangat lembaganya untuk terus  melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Nilai 93,35 ini menegaskan bahwa BPIP tidak hanya menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dalam pembinaan dan pengarusutamaan ideologi Pancasila,” tambahnya.

Dia menjelaskan, predikat Informatif tersebut merupakan hasil kerja seluruh unit di lingkungan BPIP dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik, termasuk melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan kanal komunikasi digital.

BPIP menyatakan akan menjadikan capaian ini sebagai pijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, seiring upaya reformasi birokrasi dan penguatan demokrasi di Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |