Bisnis Terlarang Tembakau Sintetis Modus Jualan Stiker di Lembang Dibongkar Polisi

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Polres Cimahi membongkar produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dua tersangka beserta barang terlarang disita polisi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kasus produksi hingga peredaran tembakau sintetis itu dilakukan tersangka Ridho Akbar Maharaja (22 tahun) dan Dandy Darmawan (21). Usaha terlarang itu dilakukan keduanya karena tergiur keuntungan yang cukup besar sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan masa muda mereka.

"Sat Narkoba Polres Cimahi sudah mengamankan dua orang tersangka di Lembang, mereka memproduksi hingga mengedarkan tembakau sintetis," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Terungkapnya home produksi narkotika jenis tembakau sintetis itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan tersangka Dandy di Kampung Sukasirna, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB pada Selasa (5/5/2026). Dia diketahui berperan sebagai pengedar tembakau sintetis yang diproduksi tersangka Ridho.

Berbekal keterangan tersangka Dandy, polisi kemudian menangkap tersangka Ridho di Kamping Cilumber, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang. "Di rumah tersangka ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak netto 267,30 gram dan brutto 286,70 gram," ucap Niko.

Tersangka pun mengaku mendapatkan bahan baku untuk memproduksi tembakau sintetis itu dari akun sebuah akun Instagram yang masih diselidiki polisi. Tersangka Ridho mengeluarkan modal Rp 4 juta untuk 50 ml cairan atau bibit narkotika melalui sistem tempel.

Tersangka mengolah serta memproduksi sehingga menjadi narkotika jenis tembakau sintetis basah dengan berat kurang lebih 200 gram sampai dengan 300 gram. "Ia tinggal bersama orang tua, istri, dan anaknya. Di rumah tersebut tersangka meracik bahan baku menjadi barang siap edar," kata Niko.

Tersangka kemudian merecah, mengemas, hingga menimbang menjadi paket siap edar sesuai ukuran dari mulai berat 5 gram, 10 gram, 25 gram, serta 50 gram. Untuk mengelabui agar keluarganya tidak curiga dengan bisnis haramnya, tersangka mengaku hanya berjualan stiker bertuliskan 'sweet time enjoy every day'.

"Kepada orang tuanya, tersangka mengaku menjalankan bisnis stiker di TikTok sehingga memiliki banyak kemasan. Padahal isi kemasan tersebut adalah tembakau sintetis siap edar atau narkotika," beber dia.

Dari bisnis terlarangnya itu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga dua kali lipat yaitu Rp 8 juta - Rp 16 juta. Dia sudah dua bulan lebih memproduksi hingga mengedarkan narkotika jenis sintetis. Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read Entire Article
Politics | | | |